Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aspel Minta Kemudahan Perizinan

Kunjungi KPLI Kabil, Komisi VII DPR Soroti Pengawasan Pengelolaan Limbah di Batam
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-02-2015 | 12:31 WIB
Komisi-VII-DPR2.jpg Honda-Batam
Pertemuan Komisi VII DPR-RI dengan SKK Migas dan Pertamina di Hotel Swiss Bell, Batam, Rabu (25/2/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi VII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Kamis (26/2/2015), menyoroti pengelolaan limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3), yang perlu pengawasan dan monitoring lebih ketat‎.

Selain itu, Komisi VII juga meminta pemerintah daerah agar dapat lebih mensosialisasikan aturan dan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan limbah serta sistem pengelolaanya.

"Yang menjadi sorotan, pelaksanaan pengawasan dalam pengangkutan serta sosialisasi peraturan dan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup dan limbah B3," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, ‎Yerry Suparna, Jumat (27/2/2015).

Dalam kesempatan itu, Yerry menambahkan, sejumlah anggota Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) meminta kepada Komisi VII DPR-RI agar dalam pelaksanaan pengangkutan limbah, izinnya dapat lebih dipermudah. Sehingga pengangkutan dari KPLI Kabil ke pabrik pengolahan di Cileungsi Bogor dapat dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan tonase barang.

"Selama ini, dalam pelaksanaan pengangkatan limbah B3 memang selalu diwajibkan kapal yang besar dengan tonase limbah lebih banyak. Sementara jumlah limbah belum tentu dapat sebanyak tonase kapal. Sehingga asosiasi meminta agar dalam pengangkutan juga diperbolehkan dengan ukuran sedang," ujarnya.

DPR-RI juga menekankan hendaknya pemerintah daerah dapat lebih mensosialisasikan peraturan terkait masalah perusahan lingkungan, sehingga sejumlah limbah seperti minyak dan oli tidak dibuang dengan sembarangan.

Selain mengunjungi, KPLI Kabil, Komisi VII DPR-RI juga melakukan kunjungan ke Pangkalan Stasiun Pengisian Gas Negara (PGN) Panaran.

Disinggung mengenai perizinan dan pengolahan limbah, Yerry menyatakan, DPR-RI meminta agar pemerintah daerah juga dapat melaksanakan lebih selektif, hingga perusahaan yang memperoleh izin pengumpulan dan pengangkutan limbah di Kepri benar-benar melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Redaksi