Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Menguap Miliaran Rupiah Per Tahun

Pendapatan Retribusi Parkir di Batam Merosot Tiap Bulan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 27-02-2015 | 20:36 WIB
sidang_nampat_silangit_dan_dispenda.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit dan Dispenda Batam saat melakukan sidang sengketa informasi di Gedung Bersama Pemko Batam, Jumat (27/2/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendapatan restribusi parkir umum di Kota Batam sejak dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) justru mengalami penurunan. Bahkan, potensi kehilangan setiap bulannya sangat tinggi mengingat jumlah kendaraan yang terus bertambah.

Data soal pendapatan retribusi parkir umum di Batam awalnya sangat sulit untuk didapat. Setelah digugat seorang aktivis keterbukaan informasi publik, Nampat Silangit, melalui Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, data retribusi parkir itu berhasil diperoleh.

"Data retribusi parkir umum ini diberikan Dinas pendapatan (Dispenda) Batam setelah melalui proses mediasi di KI Provinsi Kepri. Ternyata benar, setiap bulan pendapatan retribusi parkir menurun sejak dikelola Dishub Batam," kata Nampat, usai dimediasi Komisioner KI Provinsi Kepri di Gedung Bersama Pemko Batam, Jumat (27/2/2015) sore.

Dikatakan Nampat, informasi yang disengketakan ke KI Provinsi Kepri setelah permohonan yang dia sampaikan ke Dispenda Batam tidak mendapat respon. Padahal, informasi itu harusnya bisa diketahui masyarakat luas tanpa ada yang perlu ditutupi.

Berdasarkan data yang diperolehnya, sejak Juni - Desember 2012, pendapatan retribusi parkir umum di Batam menguap sekitar Rp100 juta per bulan. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2013 dan 2014, diperkirakan per tahun dana menguap mencapai miliaran rupiah.

"Wajar saja masyarakat curiga, ternyata benar penarikan retribusi parkir yang menjadi PAD Kota Batam terus merosot. Hal ini terjadi setelah Dishub mengambil alih pengelolaan parkir umum di Batam," kata Nampat.

Terkait sengketa informasi itu, Komisoner KI Provinsi Kepri sekaligus pimpinan sidang, Liesmidiningsih SH, menyampaikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon (Nampat Silangit) termasuk informasi publik. Sehingga, termohon (Dispenda Kota Batam) wajib memberikan informasi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Informasi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi publik. Itu wajib diberikan termohon sesuai UU nomor 14 tahun 2008, tentang KIP," jelasnya.

Menurutnya, badan publik selama ini masih minim kesadaran soal infomasi yang bisa diketahui masyarakat luas. Semakin ditutupi, kata dia, semakin tinggi pula kecurigaan masyarakat terhadap badan publik itu sendiri.

"Saya berharap instansi pemerintah agar lebih transparan soal informasi publik. Masyarakat berhak tahu, kecuali menyangkut privasi seseorang dan rahasia negara. Lainnya bisa saja," terangnya. (*)

Editor: Roelan