Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Curas di Tanjunguban Ini Ternyata Residivis
Oleh : Harjo
Jum'at | 27-02-2015 | 14:15 WIB
Tersangka Curas di Tanjunguban dari kiri Oji, Leo, Hakim dan Putra saat berada di Mapolsek Tanjunguban.JPG Honda-Batam
Tersangka curas di Tanjunguban. Dari kiri Oji, Leo, Hakim dan Putra saat berada di Mapolsek Tanjunguban bersama barang bukti hasil curian. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga dari empat tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (curas) di Taman Makam Pahlawan Tanjungpinang diketahui masih di bawah umur. (Baca: Empat Pelaku Curas di Tanjunguban Diringkus, Tiga Tersangka Masih di Bawah Umur). Namun, satu orang tersangka dewasa ternyata pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Bintan.

Keempat tersangka masing-masing Deri Sauji Palaya alias Oji (22), Putra (16), Leo (17 dan Akim (16), yang masih di bawah umur, dibekuk setelah merampas sepeda motor milik M Ali Sinaga alias Ucok. Para pelaku juga menganiaya korbannya.

"Oji yang tertangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan dan membawa lari kendaraan milik korbannya saat korban sedang pingsan atau tidak sadarkan diri akibat dipukul, adalah residivis dengan kasus pencurian sebelumnya," kata Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Priyanto, melalui Kanit Reskrim, Inspektur Dua Abdul Azis, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/2/2015).

Azis menjelaskan, Oji ditangkap pertama kali oleh tim Satrskrim Polsek dan Polres Bintan. Setelah dilakukan pengembangan ternyata dalam melakukan aksinya dia tak sendirian melainkan dengan tiga rekan lainnya. Oji juga yang langsung menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada rekannya di Tanjungpinang.

Sementara itu Oji mengakui kalau dirinya memang sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencurian. Di saat melakukan curas terhadap korban Ucok, dia dan dua rekannya (Akim dan Leo) sepakat untuk membegal korbannya karena korban sedang sendiri.

"Saat dia (korban, red) datang, kami sedang nongkrong di depan Taman Makam Pahlawan. Karena dia sendirian, kami langsung memukulnya sampai pingsan. Motornya kami bawa lari dan kami jual ke teman (tersangka Putra, red) di Tanjungpinang  seharga Rp1,5 juta," terangnya.

Sementara itu Akim, Leo dan Putra, mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kriminal. Mereka mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan.

"Kami sangat menyesal, kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata Akim sementara dua rekannya itu turut mengangguk. (*)

Editor: Roelan