Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Terbukti Mesum, Oknum PNS Kelurahan Tanjungpinang Timur Ini Bisa Dipecat
Oleh : Habibi
Kamis | 26-02-2015 | 19:38 WIB
satpol_pp_tpi_gerebek_oknum_pns.jpg Honda-Batam
Satpol PP Tanjungpinang saat menggerebek JA dan AN. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTOAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jabatan JA sebagai Kepala Seksi Pembangunan di Kelurahan Tanjungpinang Timur bakal dipecat jika terbukti melakukan perbuatan mesum. JA sendiri diamankan bersama seorang perempuan berinisial AN, yang masih berstatus istri orang, di sebuah rumah indekos di Jalan Lembah Purnama, Rabu (25/2/2015) malam.

"Yang jelas kena sanksi kedisiplinan. Namun jika memang terbukti, jabatannya bisa dilepas dan turun pangkat selama setahun," ujar Raja Khairani, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, yang berhasil dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Dia mengaku tengah menunggu laporan dari Satpol PP terkait hal tersebut. Namun, Khairani mengatakan, tentang status PNS JA, Satpol PP telah memastikan kebenarannya.

"Saya sudah menghubungi Satpol PP dan mereka membenarkan bahwa JA adalah PNS. Tapi saya belum tahu. Sekarang masih menunggu laporan Satpol," ujar Raja Khairani. (Baca: Satpol PP Tanjungpinang Garuk Oknum PNS di Kamar Kos)

Terkait pemecatan, Raja Khairani mengatakan itu adalah hukuman terberat dan belum mungkin dilakukan. "Kita harus buka kitab kesalahannya dulu. Jika baru satu kali ya tidak sampai dipecat. Tapi jika memang telah berulang kali kemungkinan itu ada jika terbukti," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menanggapi hal tersebut dengan kepala dingin. Dia  tidak mau berburuk sangka terlebih dahulu sebelum mengetahui kebenarannya. (Baca: Oknum PNS Kelurahan Tanjungpinang Timur Ini Dinilai Coreng Citra Aparatur)

"Saya belum mendengar cerita yang sebenarnya, tidak mau buruk sangkalah, karena ini juga aib orang. Tapi jika benar dan terbukti ya kita tindak sesuai prosedur," ujar Lis. (*)

Editor: Roelan