Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI Sebut Transaksi Mata Uang di Atas Kapal adalah Ilegal
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-02-2015 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, mengatakan, penukaran mata uang asing di atas kapal tidak diperkenankan karena tidak memiliki izin.

"Kalau tidak ada izin tentu tidak boleh. Sekecil apapun jumlahnya kalau tidak punya izin kan melanggar," kata Gusti, Kamis (26/2/2015).

Lanjutnya, syarat untuk mendirikan perusahaan money changer itu ada tempat atau lokasi, alat deteksi untuk mengetahui keaslian uang. Dan sampai saat ini belum ada satupun perusahaan money changer yang beralamat di kapal.

"Tentunya penukaran uang tidak perlu di kapal tapi di money changer di pelabuhan-pelabuhan kan ada," terang Gusti. (Baca: BI Sosialisasikan UU Mata Uang ke Pengusaha Jasa Hiburan dan Pariwisata di Batam)

Lanjutnya, BI selaku pelaksana UU mata uang telah melakukan sosialisasi kepada beberapa pelaku usaha wisata, Apindo dan instansi terkait. Hasilnya, semua pihak sepakat menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.

"Yang terpenting komitmen bersama untuk sama-sama menjaga mata uang kita dengan tidak bertransaksi menggunakan kurs asing," tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, pelaku usaha agar menolak transaksi menggunakannya uang asing dn mengimbau kepada orang yang tidak memiliki izin agar tidak menjualbelikan mata uang. "Imbauan kita agar semua pihak berkomitmen untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi," kata Gusti.

Editor: Dodo