Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Hibah

Jaksa Akhirnya Tahan Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-02-2015 | 16:22 WIB
said_agil_ditahan.jpg Honda-Batam
Mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri Said Agil dan Novianderi Rovita akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Kamis (26/2/2015). 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahmad Harry Prabudi SH mengatakan, penahanan dilakukan seiring telah selesainya pelaksanaan penyidikan kedua tersangka. 

"Hari ini kedua tersangka atas nama SA dan Nv kita lakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pemilihan Gubernur 2010, dengan nilai kerugian negara Rp 1,3 miliar," kata dia.

Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan melakukan laporan fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada Kepri 2010 lalu. 

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Dengan penahanan ini, tambah Harry, dalam waktu dekat BAP kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna penuntutan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH, menambahkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka sempat diperiksa selama dua jam.

"Sebelum kita lakukan penahanan, kedua tersangka sempat kita lakukan pemeriksaan dengan lima pertanyaan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.  Setelah dinyatakan sehat, baru yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Alexander. (Baca: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Segera Ditahan)

Sedangkan, mengenai kerugian negara temuan BPKP sebelumnya sebesar Rp 1,3 miliar dan setelah diaudit kembali hanya ratusan juta, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menyatakan akan tetap mengacu pada temuan BPKP pertama  dan akan dilihat dari pembuktian nilai kerugian di Pengadilan. 

"Kita tetap nyatakan sesuai dengan temuan BPKP sebesar Rp 1,3 miliar atau setidak-tidaknya seperti apa hasil audit akhir yang dilakukan BPKP saat kita minta pada proses penyidikan," ujar Kajari lagi. 

Ditanya apakah selain dua tersangka, masih ada kemungkinan tambahan tersangka dan keterlibatan Komisioner KPU dalam korupsi ini, Kajari menimpali, tidak menutup kemungkinan dan hal itu melihat dari perkembangan dan proses persidangan keduanya nanti. 

"Kalau ada indikasi dan fakta baru, akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Editor: Dodo