Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perekaman dan Pencetakan e-KTP di Lingga Kini Sudah Dilakukan di Kantor Disdukcapil
Oleh : Nurjali
Kamis | 26-02-2015 | 14:17 WIB
perekaman_ktp-el_di_disdukcapil_lingga.jpg Honda-Batam
Perangkat perekaman dan pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Lingga. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)Kabupaten Lingga mulai tahun ini melakukan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) yang sekarang dikenal dengan KTP-el di kantornya di Dabosingkep. Dengan pencetakan dan perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil ini akan mempercepat pembuatannya sehingga tidak harus menunggu dari Pusat.

"Sekarang prosesnya akan lebih cepat dari tahun sebelumnya meskipun kadang-kadang di daerah kita masih sering terkendala jaringan dan cuaca. Tapi jika dibandingkan tahun 2014 lalu yang harus menunggu hingga berminggu-minggu, dengan adanya server dan peralatan di Disdukcapil, itu akan cepat diproses. Yang penting berkas administrasi persyaratannya lengkap," kata Abdul Rani, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Lingga, Kamis (26/2/2015).

Dia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el maupun yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP-el, agar dapat segara langsung mendatangi kantor Disdukcapil di Dabosingkep. Saat ini perekaman dan pencetakan KTP-el sudah beroperasi sejak 5 Januari 2015 lalu.

Sementara itu Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lingga, Agus HS, mengatakan, semenjak dibukanya perekaman dan pencetakan KTP-el ini mulai Januari 2015 lalu, sudah ada lebih kurang 259 orang yang melakukan perekaman. Sedangkan KTP-el yang sudah tercetak sebanyak 1.284 lembar, sementara untuk yang baru merekam KTP-el ini hingga Februari sudah ada sebanyak 174 orang.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perekaman massal pada tahun 2012 lalu yang hingga saat ini belum dapat KTP-el, agar melapor. Karena temuan di lapangan, sudah ada 34 orang yang memiliki permasalahan tersebut. Bagi mereka tidak kita benarkan melakukan perekaman ulang karena datanya akan error, tapi KTP-el-nya akan kita proses pembuatannya," Kata Agus HS.

Selain itu Agus HS juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan KTP-el sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan KTP-el berlaku seumur hidup. Meskipun dalam KTP-el tertulis masa berlaku, namun sebenarnya KTP-el tersebut tetap berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan kecuali ada perubahan data.

"Kalau terbitan yang baru itu masa berlakunya seumur hidup. Tapi terbitan yang lama itu dituliskan masa berlakunya. Namun meskipun ada masa berlakunya, KTP-el tersebut tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data atau KTP-nya rusak," terang Agus.

"Untuk menjaga KTP-el agar tetap awet, masyarakat diimbau menaruhnya di dompet yang lebih hati-hati dan tidak terlalu sering melakukan fotokopi karena dikhawatirkan chip di dalam KTP-el rusak. Amannya kita punya softcopy yang untuk difotokopi," imbuhnya. (*)

Editor: Roelan