Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Golkar Dorong Penyelesaian Pembahasan RUU Penjaminan dalam Prolegnas 2015
Oleh : Surya
Rabu | 25-02-2015 | 15:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta- Fraksi Partai Golkar (FPG) mendorong penyelesaian pembahasan RUU Penjaminan yang diajukan fraksinya masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.


"Kami mendorong pembahasan mengenai RUU ini dilakukan secepatnya karena ini penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Ketua FPG Ade Komaruddin kepada pers di Jakarta, Rabu (25/2/2015). 

Dengan adanya UU penjaminan kredit, kata Ade,  maka akan sangat membantu bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) dan Koperasi untuk memiliki usaha yang produktif dan layak.

"Apalagi dalam perekonomian Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah ini sangat strategis karena 56,54 persen usaha di Indonesia masuk kedalam kategori UMKM," sambungnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa RUU Penjaminan harus dijadikan prioritas legislasi nasional tahun 2015 ini.

Salah satu hal terpenting karena UU ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi permodalan atas UMKM dan Koperasi

"Penjaminan kredit ini adalah layanan yang telah digunakan di banyak negara dan terbukti merupakan instrumen yang paling efektif dalam mendukung perekonomian, khususnya UMKMK," katanya
Keberhasilan dari penjaminan in, lanjutnya, dapat dilihat dari pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sifatnya pro rakyat.

"Penjaminan kredit ini menjadi alat yang dipilih pemerintah untuk mendongkrak penyaluran kredit yang dihimpun dari dana masyarakat untuk UMKMK," tandasnya.

Ade menambahkan, melalui kegiatan penjaminan ini, tak hanya UMKMK yang dapat mengakses pembiayaan guna pengembangan usaha, tetapi juga peluang peningkatan pendapatan pajak negara dari masyarakat, kegiatan UMKMK dan perusahan penjaminan.

"Penjaminan juga dapat diarahkan untuk mendorong berkembangnya sektir-sektor ekonomi prioritas seperti pertanian, perikanan, infrastruktur, perumahan dan lain-lain yang selama ini belum tersentuh oleh pembiayaan dan kredit baik dari perbankan maupun lembaga lainnya.

Sebelumnya, dalam pembahasan Prolegnas 2015, Fraksi Golkar mengusulkan masuknya RUU Penjaminan bersama RUU Pertembakauan, RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta RUU Perubahan atas Bea Materai.  Dijadwalkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2014/2015 yang dimulai usai masa reses 22 Maret 2015 mendatang, RUU tersebut akan dibahas.

Editor : Surya