Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bintan Minta Pemerintah Pusat Tindak Kapal Asing Pembuang Limbah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-02-2015 | 10:57 WIB
limbah minyak.jpg Honda-Batam
Limbah minyak yang mengotori pantai Tanjunguban, Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Bintan meminta Pemerintah Pusat memberikan tindakan tegas kepada kapal asing yang melakukan pembuangan limbah di perairan Kepri dan berdampak pada pencemaran.

Khazalik, Wakil Bupati Bintan menyampaikan pencemaran laut dengan limbah minyak yang terdampar ke sejumlah garis pantai di Bintan dan Kepri menjadi masalah serius yang selalu dihadapi daerah setiap tahun.

"Pemerintah daerah tingkat I dan II sangat tidak memiliki kewenangan, karena sifatnya goverment to goverment. Komisi VII DPR RI harus bisa menyuarakan hal ini pada Pemerintah Pusat agar pembuangan limbah di laut lepas oleh kapal-kapal asing yang melintas tidak terjadi lagi," kata Khazalik, Selasa (24/2/2015).

"Perlu diketahui, sumber PAD daerah kami 60 persennya bersumber dari pariwisata dan jika ini dibiarkan, kawasan garis pantai yang menjadi obyek wisata di Kepri yang tercemar limbah minyak, akan membuat tidak nyaman wisatawan," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Rombongan Komisi VII DPR RI, Mulyadi meminta staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ikut dalam kunjungan untuk melakukan survei ke lokasi pencemaran minyak.

"Melalui hasil peninjauan dan penelitian dari staf Kementerian Lingkungan Hidup ini nanti akan menjadi bahan bagi kami untuk memberikan masukan pada Pemerintah untuk menyatakan surat protes pada negara tetangga, terkait dengan pembuangan ‎limbah di laut wilayah Indonesia," kata Mulyadi.

Editor: Dodo