Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Dakwaan Lakalantas

Sudah Berdamai, Penjual Ikan Asin Tetap Dimejahijaukan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-06-2011 | 17:20 WIB

Batam, batamtoday - Rahmad (26) hanya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khadafi membacakan dakwaan kecelakaan lalulintas dengan saksi korban Adelti Santi dan Adelti Ayu. Penasehat hukum terdakwa merasa kliennya telah menyelesaikan kasus tersebut secara damai dan telah membayar perawatan Rp24 juta, tapi proses hukumnya tetap berlanjut sampai ke pengadilan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Khadafi di Pengadilan Negri Batam pada Selasa, 28 Juli 2011, terdakwa dijerat dengan pasal 229 ayat 4 KUHP. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 8 April 2011 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Engku Putri dekat kantor Wali Kota Batam.

Terdakwa mengendari mobil minibus Toyota BP 1677 XH dengan kecepatan 60 km per jam dari arah Masjid Raya menuju simpang Bank Indonesia. Sedangkan korban mengendarai sepeda motor Revo BP 5821 DN dari arah beralawanan.

Melihat ada mobil, sepeda motor saksi korban coba untuk menepi namun tetap ditabrak oleh terdakwa. Saksi korban terpental dan mengalami luka yang cukup parah.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Irwan Tanjung usai persidangan mengatakan bahwa kliennya yang sehari-hari hanya kerja sebagai penjaga kios ikan asin di pasar Sei Harapan mau bertanggungjawab dan mengharapkan ada perdamaian. Dia telah bertanggungjawab, membawa saksi korban ke rumah sakit untuk dirawat.

Terdakwa saat itu mengajak keluarga korban untuk berdamai, dan pihak korban sudah mau. Dia telah mengeluarkan biaya untuk perobatan mencapai Rp24 juta, tapi pihak korban tetap ngotot dan meminta lebih hingga kasus tersebut sampai ke meja hijau.

"Klien saya itu orang susah, tapi tetap dibuat semena-mena. Jangan mentang-mentang keluarga korban orang besar, jadi suka-suka," ujar Irwan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Haswandi memutuskan menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.