Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Batam Kecam Vonis 20 Tahun untuk Penyelundup 20 Kilogram Sabu
Oleh : Hadli
Selasa | 24-02-2015 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kalangan LSM mengecam putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis ringan gerbong narkoba lintas-negara, Albert alias Asiong alias Apua dengan hukuman 20 tahun penjara pada Rabu, 4 Februari 2015 lalu. Albert terbukti menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 20.909 gram di Pelabuhan Beton Sekupang, 8 Agustus tahun lalu. 

"Bukan kami tidak mematuhi dan menghargai putusan pengadilan. Tapi putusan penjara 20 tahun sangat ganjil bagi kami. Kami menduga ada indikasi di luar putusan," kata Hubertus LD, Koordinator Koalisi Rakyat Bergerak (KRB) Kota Batam kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/2/2015). 

Ia mengatakan, dengan barang bukti sebanyak 20.909 gram sabu seharusnya Albert mendapat hukuman 'mati' selayaknya pengedar dan penyelundup narkoba lainnya mendapat hukuman yang berat atau minimal hukuman penjara seumur hidup. 

Kuat dugaan adanya permainan, lanjutnya terlihat dari perbedaan penggunaan pasal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) katanya menggunakan pasal tunggal 112 ayat 2 UU Narkotika hukuman penjara seumur hidup. Sementara hakim memutuskan 20 penjara dengan denda Rp 2 miliar dengan menggunakan pasal 114 ayat 2. 

Tambahnya kembali, selayaknya pelaku narkoba, apalagi dengan jumlah yang sangat banyak dijerat pasal berlapis UU no 35 tahun 2009 seperti pasal 113, 114, 116, 118, 119, 121, 133 tentang narkotika. "Bukan pasal tunggal sebagaimana yang terjadi dua perbedaan antara JPU dan Hakim. Ada apa ini? ," tanya dia. 

Ia juga mempertanyakan JPU, yang masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan  Ketua Majelis Hakim Cahyono.  

LSM lainnya, Gerakan Sosial Masyarakat Seputar Batam juga berpendapat yang sama. Bandar narkoba selayaknya mendapat hukuman yang berat. "Dampak dari narkoba itu sendiri dapat merusak generasi bangsa. Dan ini sudah menjadi program pemerintah untuk membasminya dengan serius. Dengan putusan itu, saya rasa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Raden, Sekretaris Gerakan Sosial Masyarakat Seputar Batam. 

Asumsi yang digunakan pihak kepolisian dalam menangani kasus narkoba, tambahnya, bila diasumsikan dalam 1 gram digunakan sebanyak 5 orang, berarti jika barang haram tersebut beredar berarti telah merusak 104.545 jiwa (5x20.909 gram). 

Untuk diketahui, Albert alias Asiong alias Apua divonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/2/2015) lalu.  Albet terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 20 kilogram di Pelabuhan Sekupang, 8 Agustus 2014 lalu. 

Sebelum mendapat vonis, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar sempat ditunda hingga dua kali. Awalnya sidang putusan dijadwalkan Selasa (27/1/2015), namun batal dan dijadwalkan kembali seminggu kemudian. Namun dalam jadwal pada Selasa (3/2/2015), sidang putusan kembali ditunda. 

Albert ditangkap Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) saat membawa narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 20 kilogram di Pelabuhan Beton Sekupang pada Jumat 8 Agustus tahun lalu. Ditemani ditemani Mui Hui alias Andi (DPO), Lina (istri Mui Hui), dan Aulia, Albert sempat menyogok petugas sebesar Rp 10 juta 

Setelah dilakukan pengeledahan didalam dua tas berbeda, tas ransel merk Yie Hei dan tas merk Polo England. Di tas ransel merk Yie Hei warna coklat disimpan 10 bungkus sabu yang dikemas plastik silver seberat 10.167 gram. Sabu itu dibungkus plastik warna silver.

Sedangkan di tas merk Polo England warna coklat disimpan 10 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik warna silver dan satu kotak berisi empat sabu dalam plastik bening yang beratnya 10.159 gram. Total berat sabu ini adalah 20.909 gram.

Selanjutnya, beserta barang bukti  Albert diserahkan ke Satnarkoba Poresta Barelang untuk proses lebih lanjut. 

Editor: Dodo