Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertama Kalinya, Korban Pencabulan dan Tersangka Nikah di Polres Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 23-02-2015 | 17:43 WIB
teersangka_cabul_nikah.jpg Honda-Batam
Tersangka Dedi (21) saat prosesi ijab kabul di musholla Mapolres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Bintanbuyu - Dedi (21), salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap RS (15), pelajar salah satu  SMP di Bintan hingga hamil dan melahirkan, akhirnya menikahi korban. Prosesi ijab kabul itu dilaksanakan di musholla Mapolres Bintan di Bintanbuyu, Senin (23/2/2015).

"Tersangka sejak awal memang berniat untuk menikahi korban. Kita memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak setelah orang tua kedua belah pihak merestui pernikahan mereka," ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM.

Sementara itu Kabag Ops Polres Bintan, Komisaris Polisi Yudi Sukmayadi, menyampaikan, pernikahan antara tersangka dan korban yang dilaksanakan di lingkungan Polres Bintan yang salah satunya berstatus sebagai tersangka, baru pertama kalinya terjadi di Polres Bintan.

"Nikah antara tersangka dan korban di Polres Bintan memang baru pertama kalinya. Ini juga untuk kebaikan. Maka, dari Polres Bintan memberikan keleluasan terhadap keluarganya yang menghadiri prosesi ijab kabul dan sedikit syukuran. Mudah-mudahan hak ini menjadi sebuah pelajaran yang sangat baik bagi semua pihak," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Polres Bintan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dedi (21) dan Rianto (20). Keduanya juga sudah ditahan di Mapolres Bintan. (Baca: Dua Tersangka Pencabulan Pelajar SMP di Bintan Ini Akui Dua Kali Berhubungan Badan). (*)

Editor: Roelan