Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di-PHK Tanpa Gaji, 23 Buruh PT Citra Karya Gemilang Mengadu ke DPRD
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 20-02-2015 | 20:29 WIB
rdp_pekerja_pt_cfg.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Batam dengan pekerja yang di-PHK, Jumat (20/2/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan perusahaan dengan buruh kembali terjadi lagi di Batam. Kali ini PT Citra Karya Gemilang (CKG) yang merupakan subkon dari PT Siemens Hearing Instruments Batam yang mengerjakan bagian proyek kontruksinya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Jumat (20/2/2015), pekerja mengatakan bahwa PT CKG telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 23 karyawan dan tidak membayarkan hak para pekerja tersebut. Selain itu PT CKG juga dinilai sengaja membuat kontrak kerja yang tanggalnya dikosongkan untuk mengelabuhi para pekerja agar masa kerja yang bersangkutan bisa diberhentikan kapan saja.

Sekertaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, mengatakan, manajemen PT CKG ia akui sedikit nakal. Menurutnya dengan membuat kontrak kerja dengan dikosongkannya tanggalnya itu terlihat ada kesengajaan dengan harapan nanti bisa memutuskan hubungan kerja yang perusahaan mau.

"Tinggal mengisi tanggalnya saja kan kalau mau memutuskan hubungan kerja," kata Udin usai rapat.

Setelah diputus kontraknya oleh PT CKG, para pekerja tersebut langsung pindah ke PT ISSEP, subkon lain yang ditunjuk oleh PT Siemens Hearing Instruments sebagai pengganti. Namun PT ISSEP sendiri perusahaan yang berbadan hukum asing yakni Singapura.

Udin pun menilai ada niat yang kurang baik dari pekerja ini. "Pekerja mau saja dikontrak oleh PT ISSEP. Giliran haknya tidak diberikan oleh PT ISSEP, mereka nuntut balik ke PT CKG," tambahnya.

Sementara Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD lain,  menduga ada permainan internal dari menejemen PT Siemens Hearing Instruments. "Kok bisa dari subkon satu dipindah ke subkon lainnya? Seharusnya pihak perusahaan maincon-nya bertanggung jawab," kata Uba.

Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki indrakari, menyesalkan kasus yang seperti ini terjadi. Menurutnya sudah sering terjadi dan pekerja yang harus dirugikan. Ia katakan akan kembali menggelar rapat dalam kasus ini dan akan mengundang pihak yang terkait termasuk PT Siemens Hearing Instruments. (*)

Editor: Roelan