Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Pengacara Abraham Samad Diancam Bom
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-02-2015 | 16:36 WIB
Nursjahbani Katjasungkana.jpg Honda-Batam
Nursjahbani Katjasungkana. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ancaman teror bom diterima oleh Nursyahbani Katjasungkana, pengacara dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Nursyahbani menyebut teror berupa ancaman sudah ia terima sejak menjadi pengacara Bambang tetapi kali ini ia memutuskan untuk melaporkan ancaman tersebut.

"Ancaman sudah muncul sejak saya membela Pak BW tapi karena eskalasi politik begitu tinggi dan sudah ngomong bom kayak gitu, saya terpaksa lapor ke (Wakapolri), Pak Badrodin Haiti," kata Nursyahbani kepada BBC Indonesia.

Ia mengatakan menerima ancaman itu melalui pesan singkat pada Rabu (18/2/2015) pukul 22.45 WIB saat ia masih berada di jalan menuju rumahnya di Cimanggis, Depok. Usai memberitahu anak-anaknya di rumah agar waspada, Nursyahbani melaporkan ancaman itu beserta nomor pengirimnya kepada Badrodin.

"Beliau langsung merespons 'Baik Bu, saya segera lidik', dan kemudian Kepala Operasi Polda Metro Jaya Daniel Pasaribu menelpon saya jam 00.30 WIB dan bersamaan dengan itu, Kapolresta Depok dan Kapolsek Cimanggis dengan 20 anak buahnya datang dan menyisir rumah saya. Rumah dinyatakan aman tapi dia bilang selama dua atau tiga hari akan ada pengawasan terus," katanya.

Sebelumnya, Nursyahbani menerima banyak ancaman melalui SMS atau pun verbal. "Misalnya ada yang bilang 'Ibu mundur aja jadi pengacara BW kalau tidak mau saya salatkan secara berjamaah', atau kata-kata kotor," tuturnya.

Ancaman terhadap Nursyahbani tersebut dipandang masih berhubungan dengan posisinya sebagai pengacara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, seperti disampaikan pegiat anti korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

"Jadi ancaman terhadap KPK itu tidak hanya dilihat spesifik terhadap pimpinan, pegawai atau penyidik KPK tapi mereka mereka yang dianggap sebagai pendukung KPK mendapat ancaman atau kriminalisasi," kata Emerson.

Babak baru ketegangan antara KPK dan Polri berawal semenjak KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Langkah Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan menunjuk Badrodin Haiti sebagai calon tunggal dinilai tidak tepat.

"Yang dilakukan presiden hanya membatalkan pelantikan Budi Gunawan kemudian menunjuk PLT (pelaksana tugas) pimpinan KPK tapi tak ada ketegasan sikap presiden soal penghentian ancaman mau pun kriminalisasi terhadap KPK atau pendukungnya. Karena tak dilakukan ya tadi ancaman dan kriminalisasi masih akan muncul," kata Emerson lagi.

Ia menyarankan Jokowi untuk mengadopsi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat kasus Cicak-Buaya yang melibatkan dua pimpinan KPK saat itu, Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah, beberapa tahun silam.

"Saat itu, hasilnya rekomendasi Tim 8 untuk presiden dan penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi Bibit-Chandra, dan meredakan ketegangan Cicak-Buaya. Yang dilakukan Jokowi nanggung.

"Ada Tim 9 tapi tidak bikin keputusan presiden dan lingkupnya terbatas, tim 9 Jokowi tak ubahnya seperti tim konsultasi, tim silaturahmi, karena tak bisa memberi rekomendasi kepada pihak pihak di Kepolisian, Kejaksaan atau KPK untuk melihat kriminalisasi terhadap Samad atau BW secara obyektif," kata Emerson lagi.

ICW juga menyarankan metode lain yaitu agar presiden memerintahkan kepada Wakapolri Badrodin Haiti untuk membentuk tim internal kepolisian yang melibatkan pihak luar, untuk mengkaji apakah proses kriminalisasi ini wajar atau tidak wajar, ketika ketidakwajaran itu muncul mereka bisa SP3," tutupnya. (*)

Sumber: BBC