Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rieke Tuding Kemenkes Salahi UU Soal Lelang Jabatan Kepala BKKBN
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 17-02-2015 | 09:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menolak rencana Menteri Kesehatan untuk melelang jabatan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Menurutnya, berdasarkan UU no 52 tahun 2009 pada pasal 53 ayat 2 bahwa BKKBN merupakan lembaga non Kementrian yang berkedudukan langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan UU tersebut sudah jelas bahwa BKKBN adalah lembaga otonom sendiri bukan di bawah Kementerian Kesehatan," kata Rieke, Senin (16/2/2015).

Sedangkan di website resmi Kemenkes sudah jelas dipublikasikan sejak 13 Februari lalu, seleksi terbuka Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kemenkes terindikasi menyalahi UU karena untuk seleksi kepegawaian sebagai kepala BKKBN bukan wewenang Kemenkes. Dia juga meminta dihentikan terlebih dahulu untuk lelang jabatan yang dilakukan Kemenkes dan ia meminta untuk ditinjau kembali secara aturannya karena berpotensi melanggar UU.

"Artinya proses yang ilegal, jika lelang jabatan tersebut diteruskan," tambahnya

Rieke juga mengatakan pemilihan jabatan Kepala BKKBN adalah hak prerogatif Presiden dan dia berharap agar Presiden Jokowi segera menggunakan haknya tersebut karena ia nilai tidak serumit pemilihan Kapolri.

"Siapapun yang dipilih Presiden harapan saya adalah orang yang memiliki pemahaman politik kependudukan, bukan sekedar mengerti teknis tapi polittik kependudukan adalah kebijakan politik yang mengacu pada kedaulatan Indonesia," jelasnya.

Editor: Dodo