Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Ruko Jadi Hotel, DPRD Batam Bakal Klarifikasi ke BPM
Oleh : Gokli
Selasa | 17-02-2015 | 09:15 WIB
dprd_batam.jpg Honda-Batam
DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi I DPRD menengarai banyak hotel yang berdiri di Batam tidak sesuai perizinan. Khususnya bangunan ruko yang kemudian disulap menjadi hotel.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura, menyampaikan pihaknya akan mengklarifikasi soal perizinan hotel-hotel itu langsung ke Badan Penanaman Modal (BPM) sebagai Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam. Sebab, banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPRD Batam banyak bangunan hotel yang tak sesuai perizinan.

"Kita yang akan datangi mereka untuk klarifikasi. Beberapa kali diundang untuk rapat dengar pendapat (RDP) tak pernah hadir," kata Nyangnyang, Senin (16/2/2015) sore di Kantor DPRD Batam.

Jika benar ada penyalahan izin, lanjut Nyangnyang, Komisi I akan membuat rekomendasi agar dilakukan penertibkan. Tetapi, rekomendasi itu baru bisa dibuat setelah ada hasil verifikasi, mengenai izin-izin yang dikeluarkan PTSP Batam.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam Gintoyono Batong, menyampaikan ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan hotel atau mengubah bangunan ruko menjadi hotel. Khususnya, kata dia, mengenai peruntukan dalam Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

"Aturannya sudah ada, dan wajib dipenuhi," ujar Gintoyono.

Beberapa aturan yang dimaksud masing-masing harus mengubah peruntukan IMB (dari ruko menjadi hotel), izin dari Dinas Pariwisata, kajian lingkungan dari Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) dan persetujuan masyarakat (jika didirikan di permukiman masyarakat). Semua perizinan itu, kata Gintoyono harus dipenuhi terlebih dahulu.

"Ada juga aturan untuk penyediaan tempat parkir. Untuk lima kamar harus ada satu tempat parkir," jelasnya.

Editor: Dodo