Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Janji Tertibkan Bangunan Tak Ber-IMB
Oleh : Gokli
Senin | 16-02-2015 | 13:45 WIB
penggusuran_pkl_puri_legenda.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam sudah membentuk tim khusus untuk menertibkan semua bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tim itu beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, TNI dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Rudi, usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (16/2/2015) siang. Menurutnya, bangunan yang berdiri di lokasi row jalan dan buffer zone yang kini marak di Kota Batam dipastikan tak memiliki IMB.

"Saya sudah bentuk tim. Semua bagunan yang tak ada IMB akan ditertibkan, termasuk kios-kios liar itu," kata Rudi.

Penertiban itu, lanjutnya, menunggu moment yang tepat lantaran solusinya sedang dipikirkan. Setelah itu, kata dia, tim yang diketui Kepala Satpol PP akan turun untuk menertibkan semua bagunan liar itu.

Dikatakan Rudi, maraknya bagunan di lokasi row jalan maupun buffer zone diakibatkan tidak adanya koordinasi antara BP Batam dengan Pemko Batam. 

"Kalau BP Batam kasih pinjam lahan, langsung dianggap sah. Itu salah. Pemko Batam tak pernah keluarkan IMB untuk bangunan kios liar," ujarnya.

Selain tim yang sudah dibentuk, kata Rudi, dia juga akan ikut turun untuk menertibkan bangunan liar itu. Hanya saja, waktunya untuk turun melakukan penertiban belum bisa dipastikan.

Editor: Dodo