Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasi BPJS Via SMS Dinilai Lebih Efektif
Oleh : CR-9
Sabtu | 14-02-2015 | 13:49 WIB
Uba_Ingan_Sigalingging_2.jpg Honda-Batam
Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging meminta pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam untuk segera menyosialisasikan aturan-aturan yang belum diketahui oleh masyarakat.

Hal ini disampaikannya setelah adanya kabar pengaduan dari salah seorang pasien BPJS Kesehatan yang mengaku berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Batam dan mengklaim biayanya hanya dibayar separuh oleh lembaga penjamin kesehatan sosial tersebut, sedangkan separuh sisanya ditanggung sendiri oleh pasien.

"Sekarang ini dengan SMS lebih mudah karena semua orang sudah pegang ponsel, ini lebih efektif," ujar Uba, Sabtu (14/2/2015)

Dia mencontohkan, pasien BPJS yang merupakan migrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS Kesehatan, mungkin tidak mengerti jika ibu hamil dan bayinya ditanggung terpisah. Untuk mengurus agar si bayi mendapat pembiayaan dari BPJS Kesehatan, diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

"Masyarakat kan mikirnya kalau sudah ditanggung asuransi semua sudah masuk, padahal kan tidak begitu," tambahnya.

Selain itu dia juga meminta agar di setiap kecamatan di Batam ini didirikan pusat layanan pembantu BPJS Kesehatan untuk lebih mempermudah akses bagi setiap masyarakat. Dia juga menilai sosialisasi lewat koran kurang begitu efektif karena tidak semua orang punya waktu untuk membaca koran.

Sedangkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam Fahrurozi melalui pesan singkat membantah kabar pasien BPJS Kesehatan harus menanggung setengah biaya berobat di rumah sakit (RS). 

"Apa yang disampaikan itu tidak benar," ujar Fahrurozi.

Menurutnya, tidak ada aturan jika pasien harus menanggung biaya berobat, selama pasien tersebut sesuai dengan ketentuan dan membayar premi tepat waktu.

Editor: Dodo