Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tolak Rencana Ekspansi Bisnis Alfamart di Batam
Oleh : CR-9
Selasa | 10-02-2015 | 14:45 WIB
RDP_Alfamart.rv.jpg Honda-Batam
DPRD Batam menolak rencana ekspansi bisnis Alfamart.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana pembangunan 150 titik minimarket Alfamart oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Batam ditolak tegas oleh Komisi II DPRD Batam.

Membahas rencana pembangunan tersebut Komisi II mangambil langkah cepat untuk memanggil instansi terkait, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasar, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM), Selasa (10/2/2015).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam Sallon Simatupang mengatakan pemanggilan kedua instansi tersebut guna mendengarkan penjelasan dari BPM-PTSP selaku instansi pemerintah yang berhak mengeluarkan izin dan PMP-KUKM selaku pemberdayaan usaha masyarakat.

Sementara, anggota Komisi II Aman mengatakan di Pulau Jawa penolakan pembangunan Alfarmart juga sudah terjadi di beberapa kota besar yang dinilai akan berdampak negatif pada pelaku usaha kecil dan menengah.

"Laporan yang saya dapat ada dua pengaduan pelaku usaha kecil menengah di Perumahan Meditrania dan Cendana. Yang tidak saya inginkan jangan sampai investasi ini merugikan usaha kecil menengah," ujar Aman.

Dia juga berkeyakinan jika Alfamart dibangun, dapat 'mematikan' pedagang kecil lantaran raksasa retail itu bisa menjual barang dengan harga yang lebih murah.

Anggota komisi II lainnya Firman Ucok Tambusai juga tegas menolak rencana tersebut. Dia juga beralasan pemerintah seharusnya lebih mendukung usaha masyarakat bukan para pengusaha yang dapat menghambat usaha kecil masyarakat.

"Kalau benar jadi dibangun ini merupakan sebuah kecelakaan besar seharusnya pemerintah bisa melihat pada tahun 1998, siapa yang membantu membangun kembali ekonomi kalau bukan pengusaha kecil menengah," jelas Firman.

Sedangkan Kepala Bidang Perizinan dan Sosial BPM-PTSP Saprilia menjelaskan bahwa pihak nya sampai saat belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan 150 Alfamart tersebut. Sampai saat ini pihaknya masih mengkaji dan berkoordinasi dengan dinas yang terkait soal rencana invetasi pembangunan minimarket itu.

"Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izinnya," kata Saprilia.

Kepala Dinas PMP-KUKM Pebrialin juga menjelaskan kriteria minimarket. Berdasarkan Perda minimarket tidak lebih dari 400 meter, sedangkan supermarkett antara 400 meter sampai 5000 meter dan Hipermarket di atas 5000 meter persegi.

Sebelum RDP selasai Sallon Simatupang mengatakan agar hasil RDP tersebut bisa dijadikan bahan kajian oleh BPM-PTSP untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan tersebut. 

Editor: Dodo