Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Berpura-Pura Mengurut

Buruh Bangunan Cabuli Anak Angkat Hingga Hamil 4 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 27-06-2011 | 11:32 WIB

Batam, batamtoday - Jarni (42) buruh bangunan tega mencabuli putri angkatnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sebut saja namanya Bunga (16). Perbuatan cabul tersebut dilakukan dua kali saat rumah mereka sedang kosong hingga anak tersebut kini mengandung 4 bulan.

Peristiwa bejat tersebut terjadi pertama kali pada bulan Februari 2011 yang lalu. Saat itu rumah sedang kosong, mereka hanya tinggal berdua. Berdalih akan mengurut putrinya yang sedang tidak enak badan, ternyata timbul niat jahatnya. Dia menggagahi putrinya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Berselang dua minggu kemudian, merasa aksinya berjalan lancar, Jarni kembali melakukannya dengan modus yang sama, berpura-pura mengurut tanpa menggunakan busana sama sekali. Dia mencabuli Bunga yang sejak lahir sudah diangkat menjadi anak tersebut.

Benih yang ditanamkan dalam rahim Bunga ternyata berbuah, gadis belia yang masih lugu tersebut akhirnya hamil. Awalnya dia berusaha untuk menutupi, tapi perubahan tubuh Bunga diperhatikan sang ibu yang sehari-hari kerja sebagai pembantu rumah tangga melihat perutnya yang terus membesar.

Setelah ditanya-tanya oleh ibunya, akhirnya Bunga mengaku disetubuhi oleh bapak angkatnya. Tidak terima perbuatan suaminya terhadap anak mereka, langsung melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polsek Sekupang pada Sabtu, 25 Juni 2011.

Sementara itu, Jarni di Mapolsek Sekupang membantah telah menyetubuhi Bunga hingga hamil. Dia hanya meraba dan tidak ada memasukkan kemaluannya dan tidak menyangka bisa hamil.

"Saya cuma gesek-gesek saja, tak ada masukkan. Awalnya cuma mengurut, habis itu raba-raba tak ada niat sebelumnya," kata Jarni.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak nomor 82 tahun 2002, junto pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.