Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada 17 Perijinan Sektor Kehutanan yang Bisa Dilayani

BKPM Undang Investor untuk Urus Perijinan Sektor Kehutanan di PTSP
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-02-2015 | 20:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengundang investor untuk memanfaatkan PTSP Pusat di BKPM demi mengurus perizinan investasi, terutama di sektor kehutanan.

Menurut dia, investor harus memanfaatkan layanan di PTSP Pusat sehingga upaya untuk menciptakan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi dapat tercapai.

"Seiring dengan launching PTSP Pusat 26 Januari lalu, perizinan dari kementerian/lembaga yang sudah dilimpahkan tidak bisa lagi diurus di kementerian/lembaga teknis. Termasuk perizinan sektor kehutanan yang sudah diserahkan ke kami. Kami mengudang investor untuk mengurusnya melalui PTSP Pusat di BKPM," jelas Franky di Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

Sepanjang periode 26 Januari-3 Februari 2015, tercatat 81 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk desk Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari jumlah tersebut, 77 investor melakukan konsultasi perizinan dan empat investor yang sudah mengajukan perizinan.

Franky juga menegaskan komitmen PTSP Pusat untuk memberikan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. Salah satu faktor yang penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah kelengkapan SOP Perizinan dari seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di PTSP Pusat.

Mengutip laman PTSP Pusat, di www.bkpm.go.id, sebagian perizinan yang dilayani Desk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PTSP sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya.

Antara lain, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHtKHTI) selama 10 hari kerja sejak proses penerimaan di loket Front Office hingga penerbitan Surat Persetujuan Prinsip, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan selama 90 hari kerja.

Namun, ada beberapa yang belum dilengkapi dengan SOP antara lain: Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHKBK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Air dan Energi Air pada Hutan Lindung, dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi.

"SOP Perizinan terdiri dari syarat-syarat yang dibutuhkan dalam perizinan dan tenggat hari yang dibutuhkan untuk memproses izin, sangat dibutuhkan investor yang ingin memasukkan aplikasi. Tanpa adanya SOP, investor ibaratnya akan memasuki hutan belantara yang cukup gelap tanpa adanya kepastian dalam prosedur dan waktu," kata Franky.

17 perizinan sektor kehutanan
Sementara itu, Kasubdit Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Widhi Handoyo, menyatakan, jumlah perizinan yang dapat diurus melalui PTSP Pusat berjumlah 17 perizinan sektor kehutanan.

Sementara itu, izin lingkungan tidak diserahkan ke PTSP Pusat karena hal tersebut menjadi kewenangan daerah. Hal tersebut disampaikan Widhi dalam acara sosialisasi perizinan PTSP Pusat sektor pariwisata dan perkebunan, di Kantor BKPM, Jakarta, Sabtu (7/2/2015).

"Izin lingkungan sudah diserahkan ke daerah dan tidak bisa lagi ditarik ke pusat. Oleh karena itu, terkait dengan izin lingkungan, petugas penghubung Kementerian Lingkungan dan Kehutanan yang ada di PTSP Pusat hanya akan bertindak sebagai Help Desk membantu investor yang membutuhkan konsultasi," jelas Widhi.

Editor : Surya