Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Retribusi Parkir di Tanjungpinang Cuma Rp400 Juta, Perda Lama Jadi Kambing Hitam
Oleh : Habibi
Kamis | 05-02-2015 | 16:19 WIB
lahan parkir tgpinang.jpg Honda-Batam
Salah satu are parkir di Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Syahrial, mengatakan telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, untuk menjelaskan terkait banyaknya kecurigaan tentang pendapatan retribusi parkir yang hanya Rp400 juta pada 2014 lalu. Kepada anggota dewan, Wan Samsi beralasan minimnya pendapatan dari restribusi parkir akibat lemahnya peraturan daerah perparkiran yang lama.

"Kita memanggil Wan Syamsi seminggu yang lalu. Secara lisan Wan Samsi mengatakan seperti itu, dan kita memaklumi," ujar Syahrial, Kamis (5/2/2015).

Syahrial pun membenarkan bahwa memang perda yang lama belum detail dan banyak yang tidak ter-cover. Hal itu yang menyulitkan Dishubkominfo untuk bergerak memungut retribusi parkir.

"Dia mengatakan perda parkir belum komprenhensif, dan memang rentan terhadap pungli. Dishub juga tidak leluasa bergerak karena tidak ada dasar yang jelas. Solusinya ya kita gesa perda parkir yang baru," ujar Syahrial.

Terkait pungli dan kualitas perda yang dihasilkan oleh anggota dewan era lama yang dinilai kurang komprehensif tersebut, Syahrial tak mau menjawabnya. Namun menurutnya, permasalahan retribusi parkir ini tidak dapat dihadapi dengan kecurigaan, melainkan dengan kondisi riilnya bahwa ada beberapa item yang belum ada di perda parkir yang lama dan harus diubah.

"Perda baru nanti jelas serah terimanya, karena diperlakukan karcis. Selain itu perparkiran lebih progresif, kalau seperti itu baru jelas hitung-hitungannya," kata Syahrial. (*)

Editor: Roelan