Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Ajukan RUU Otsus sebagai Usul Inisiatif di Prolegnas
Oleh : Surya
Kamis | 05-02-2015 | 09:47 WIB
Farouk Muhammad.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua (RUU Otsus Papua) sebagai RUU usul inisiatif dalam list (daftar urutan) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah.


Keikutsertaan DPD RI tersebut dalam pembentukan undang-undang (UU), khususnya pada tingkat penyusunan rancangan undang-undang (RUU) ketika mengajukan RUU, baik di dalam list maupun di luar list Prolegnas.

 
Demikian keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad Syechbubakar mengungkan hal itu seusai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jayapura, Papua, pada Selasa (3/2) lalu, pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (4/2). Kunkernya bersama Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman (senator asal Riau) serta senator asal Papua Carles Simaremare yang juga anggota BAP DPD RI.
 
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut menyinggung putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 28Januari 2015yang menyetujui 85 RUU usul inisiatif dalam list Prolegnas Tahun 2015-2019, di antaranya RUU Otsus Papua bersama 12 RUU usul inisiatif lainnya dalam list Prolegnas Prioritas Tahun 2015yang tergolong 25 RUU bidang politik dan hukum (9 RUU dilengkapi naskah akademik dan draft).
 
Sidang Paripurna DPD RI pun memutuskanagar RUU Otsus Papua itu dijadikan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2015, sekaligus menetapkan Komite I DPD RI sebagai alat kelengkapan dewan yang akan mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan RUU dimaksud.

"RUU usul inisiatif itu akan terus dikawal secara individu oleh senator asal Papua dan secara institusi oleh DPD RI, karena kami telah bersepakat agar RUU otsus plus ini sebagai RUU usul inisiatif yang resmi dimasukan dalam Prolegnas," ungkap Farouk.
 
Guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, tanggal 2 Februari 2015 pimpinan DPD RI melakukan pertemuan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla serta para menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta. Pimpinan DPD RI dan para ketua alat kelengkapan DPD RI mengangkat isu otsus plus dalam RUU Otsus Papua.
 
Pada kesempatan itu, DPD RI mengungkapkan pengharapannya agar Pemerintah mendukung pembahasan RUU Otsus Plus Papua itu.

"Otsus sudah jalan saat ini. Akan tetapi, dalam perkembangan ada RUU otsus plus yang telah diajukan. Karenanya, terhadap aspirasi ini DPD RI telah menindaklanjutinya," paparnya.
 
Juga diungkapkan Farouk, beberapa waktu lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPD RI menerima kunjungan perwakilan Papua, di antaranya Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Timotius Murib, yang mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Puncak. Pada kunjungan itu, dia menyampaikan aspirasi masyarakat dan daerah Papua, agar DPD RI memperjuangkan otsus plus.

"Belum ada keputusan apakah RUU itu menjadi RUU usul inisiatif DPR RI atau Pemerintah, yang terpenting DPD RI mendorongnya dimasukkan dalam prolegnas. Kami sangat optimistis pimpinan DPR RI akan menerima sangat terbuka dan senang hati,"  terang master lulusan Oklahoma City University dan doktor lulusan Florida State University ini.
 
Perjuangan menginisiasi Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Pemerintahan di Tanah Papua (RUU Otsus Plus) memasuki babak baru, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menyerahkan draft beserta naskah akademiknya kepada DPR RI tanggal 19 Januari 2015. RUU itu terdiri atas 51 bab dan 369 pasal atau bertambah signifikan ketimbang UU 21/2001 yang terdiri atas 24 bab dan 79 pasal.
 
RUU Otsus Plus merupakan revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam RUU itu, masyarakat dan pemerintah Papua memiliki hak dan wewenang untuk mengelola daerahnya.
 
Menurut Farouk, selain mengusulkan RUU Otsus Papua, DPD RI juga memperjuangkan RUU tentang Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara dalam list Prolegnas Prioritas 2015. Persoalan pembangunan wilayah perbatasan memang dilematis karena menyangkut hak dan wewenang, tanggung jawab, dan alokasi anggaran.
 
"RUU itu penting karena disadari Papua merupakan salah satu daerah yang memiliki garis batas di wilayah perbatasan negara yang panjang bersisian dengan Papua Nugini. Menyikapi fakta geografis tersebut, DPD RI telah mengajukan RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan Negara agar daerah-daerah yang memiliki garis batas di wilayah perbatas negara menjadi wilayah yang terdepan dan masyarakat di sana sejahtera dan maju," pungkasnya.

Editor :  Surya