Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Anambas Bantah Kenaikan Pangkat PNS Bagian dari Lelang Jabatan
Oleh : Nursali
Rabu | 04-02-2015 | 19:20 WIB
tengku_mukhtaruddin_baju_koko.jpg Honda-Batam
Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin. (Foto: Roelan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, membantah jika uji kopetensi kenaikan pangkat untuk aparatur sipil negara (ASN) disamakan dengan lelang jabatan. Menurut Mukhtaruddin, pada dasarnya pergantian jabatan yang kosong pada satuan kerja perangkat daerah wajib diisi.

"Bukan lelang! Itu sesuai dengan aturan, wajib," kata Mukhtaruddin kepada pewarta di gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, Rabu (4/2/2015).

Ia kembali mempertegas dan menjelaskan bahwa penyelenggaraan seleksi kenaikan pangkat secara terbuka tersebut merupakan uji kompetensi untuk jabatan golongan II, III dan IV yang merupakan ketetapan baru tentang ASN. Adapun kreteria penilaiannya, pihaknya telah menentukan penilaian-penilaian tertentu yang tak dapat dipublikasikan.

"Bukan dilelang! Itu nggak suka aku dengarnya. Karena lelang itu konotasinya duit. Ada item-item yang nggak dapat kita publiskan," terang Mukhtaruddin. (*)

Editor: Roelan