Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tak Khawatir Pajak Bumi dan Bangunan Dihapuskan
Oleh : CR9
Rabu | 04-02-2015 | 09:15 WIB
ahmad_dahlan_batik.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam. Ahmad Dahlan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Bappenas), Ferry Mursyidan Baldan, berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak khawatir jika rencana itu terealisasi meskipun berpotensi kehilangan penerimaan pajak.

"Tidak ada masalah. Kita pemerintah daerah ya pasti ikutin kalau memang itu peraturannya dari pusat," ujar Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Selasa (3/2/2015).

Dahlan mengakui bahwa pendapatan daerah sangat terbantu dengan adanya PBB tersebut. Namun ia tegaskan lagi bahwa apa yang telah menjadi peraturan pemerintah, akan dilaksanakan dan dijalankan.

"Seperti tidak boleh rapat di hotel, kan kita patuhi. Apapun itu lah kita akan ikuti kebijakan pusat," tambahnya.

PBB sendiri sebenarnya baru berjalan sekitar dua tahun aktif untuk pendapatan daerah. Setelah hal ini diputuskan nantinya yang akan dikenakan PBB adalah bangunan komersil seperti rumah toko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan restoran.

Sementara itu, pada jumpa pers pada Senin (2/2/2015) lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bappenas, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan penghapusan PBB itu dilakukan semata demi kesejahteraan rakyat meski ada potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak.

Ferry menyampaikan, PBB akan dibagi menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan.

Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. Sementara pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya, tapi hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran. (*)

Editor: Roelan