Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Naik Pangkat, PNS Anambas Harus Buktikan Bebas Narkoba
Oleh : Nursali
Selasa | 03-02-2015 | 15:36 WIB
ilustrasi PNS.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Anambas harus menyertakan sertifikat bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau jika ingin mengajukan kenaikan pangkat. Kebijakan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan kredibilitas aparatur sipil negara (ASN) yang bebas narkoba.

"Selain itu (kebijakan) ini merupakan salah satu syarat untuk mereka yang mengikuti open bidding (lelang jabatan)," kata Iip Ilham Firmansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas kepada pewarta di gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Tarempa, Selasa (2/2/2015).

Pada hari ini, lebih dari 250 orang PNS yang mengajukan kenaikan pangkat golongan II, III dan IV dilakukan secara terbuka di beberapa tempat seperti kantor Media Center, gedung serbaguna BPMS dan ruang rapat kantor Bupati Anambas. Mereka juga menjalani tes urin.

Hasil tes urine yang dilakukan hanya sehari ini nantinya akan langsung diketahui. Bagi yang positif menggunakan narkoba atau yang tidak mengikuti proses tersebut, maka kenaikan pangkat para PNS tersebut akan ditunda. "Kita tidak akan proses kenaikan pangkatnya!" tegas Iip.

Sementara itu selain BNN, Dinas Kesehatan dan BKD turut dilibatkan dalam tes urine tersebut. "Kita buat lebih fair saja. hasilnya nanti akan dilihat oleh dokter dan disaksikan dari BKD. Jadi, hasilnya hari ini langsung keluar," kata AliChozin, staf BNN Provinsi Kepri. (*)

Editor: Roelan