Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Dubes AS Nilai Kawasan FTZ Perlu Diterapkan di Daerah Lain di Indonesia
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 31-01-2015 | 10:17 WIB
dubes_as_di_lobam1.jpg Honda-Batam
Duta Besar As, Robert O Blake, saat mengunjungi PT Honeywell Indonesia di Lobam, Jumat (30/1/2015). (Foto: Gokli Naingoolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Lobam - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake, menilai kebijakan pemerintah Indonesia tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan atau free trade zone (FTZ) perlu diterepkan di daerah lain. Sebab, FTZ yang sudah diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) dinilai bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Blake meyampaikkan, kebijakan FTZ sangat mebantu perkembangan di Batam. Dengan adanya FTZ, kata dia, banyak kemudahan yang didapat para investor untuk melakukan invetasi di Batam dan Bintan.

"FTZ ini menjadi model yang bisa dicontoh daerah lain di Indonesia. Ini kebijakan yang sangat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi," katanya, saat berkunjung ke PT Honeywell Indonesia di Bintan Industrial Estate, Lobam, Bintan, Jumat (30/1/2015) siang.

Selain memudahkan akses bagi investor, kata Blake, kebijakan FTZ juga didugung infrastruktur yang ada di Singapura. Pengecualian pajak sesuai FTZ akan menarik minat berinvestasi.

Semenara Presiden Direktur PT Honeywell Indonesia, Alex Pollack, sependapat dengan Blake. Honeywell yang beroperasi di Pulau Bintan, katanya, sangat terbantu dengan kebijakan FTZ.

Menurut Alex, kebijakan FTZ itu sudah cukup berhasil memajukan ekonomi di Bintan. Hal ini bisa dijadikan acuan beberapa daerah lain untuk menarik minat investor. "FTZ di Bintan sudah cukup berhasil. Perlu diterapkan di daerah lain," ujarnya.

Pemberlakukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun (KPBPB-BBK) dimulai pada 1 April 2009 lalu. KPBPB-BBK merupakan kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai. (*)

Editor: Roelan