Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KAT dan HAM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus PT Tugas Mulia
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 25-06-2011 | 17:34 WIB

Batam, batamtoday - Komite Anti Trafficking dan Hak Azasi Manusia (KAT dan HAM) Batam meminta aparat kepolisian untuk pro aktif dalam mengungkap dan memroses hukum para pelaku penganiayaan terhadap sembilan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur oleh manajemen PT Tugas Mulia.

"Kita minta polisi jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus ini," ujar Ilhamsah Purba, Ketua Umum KAT dan HAM, Sabtu 25 Juni 2011.

Ilham menduga dalang dari penganiayaan sekaligus kekerasan seksual terhadap sembilan PRT itu adalah Yosi, yang menurutnya merupakan pemilik asli PT Tugas Mulia, perusahaan penyalur PRT itu.

Selain itu, KAT dan HAM juga meminta kepada polisi jangan hanya mudah memplintir undang-undang dengan pasal 351 juncto 352 KUHP tentang penganiayaan. Akan tetapi juga mengusut tuntas izin penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) milik PT Tugas Mulia, di mana perusahaan ini hanya mengantongi  surat izin untuk melakukan perekrutan tenaga kerja antar daerah, bukan menyalurkan ke luar negeri.

"Saya dengar mereka akan membuat paspor untuk PRT itu. Dari rencana pembuatan paspor itu menunjukkan perusahaan ini akan melakukan pengiriman TKI ke luar negeri, bukan antar daerah," ucapnya.

Berdasarkan izin yang di miliki PT Tugas Mulia, perusahaan tersebut hanya boleh memperkerjakan calon TKI antar daerah. Namun katanya bila perusahaan ini memiliki zin untuk mempekerjakan TKI ke luar negeri, maka harus memiliki izin penyaluran yang disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh PT Tugas ini hanya mengantongi izin fungsi cabang, yang artinya hanya boleh memperkerjakan antar daerah atau ke pihak industri," ujarnya.