Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asosiasi Jasa Hiburan Batam Minta BI Lebih Gencar Sosialisasikan UU Mata Uang
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 30-01-2015 | 14:54 WIB
ilustrasi mata uang asing.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) Batam mengharapkan agar Bank Indonesia (BI) lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk ke pengusaha jasa hiburan. Pasalnya, Kota Batam yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia sangat rentan dengan pelanggaran undang-undang mata uang.

Gembira Ginting, Ketua Ajahib Batam, mengatakan, tidak dapat dipungkiri banyak transaksi menggunakan mata uang asing termasuk di tempat-tempat hiburan. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum mengingat pelanggan hiburan juga banyak wisatawan yang berasal dari luar negeri.

"Jadi akan sulit untuk penegakan UU tersebut karena Batam ini dekat dengan Singapura," kata Gembira kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (30/1/2015).

Lanjutnya, apabila pihak terkait yakni BI dan kepolisian akan menegakkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, sebaiknya disosialisasikan lagi ke masyarakat agar semua pihak bisa memahami. BI mensosialisasikan ke  tempat hiburan, restoran, hotel dengan menempel spanduk atau pengumuman di sana.

"Kami sebagai asosiasi jasa hiburan sampai sekarang belum ada sosialisasi dari Bank Indonesia. Belum ada dipanggil oleh pihak terkait," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan sangat mendukung langkah pemerintah dalam penegakan hukum karena nantinya akan menguntungkan masyarakat juga. Namun pemerintah hasus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi. "Kalau semua bersatu padu dan sesuai dengan UU, saya kira akan sangat bagus," tutupnya. (*)

Editor: Roelan