Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penganiayaan Wartawan

Sekda Bilang Sudah “Aman”
Oleh : Tunggul Naibaho
Rabu | 15-12-2010 | 17:14 WIB

Batam, batamtoday – Agussahiman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam yang dilaporkan wartawan BatamTimes, Sandy, ke polisi dengan tuduhan penganiayaan (pencekikan) di ruang kerjanya mengaku permasalahan tersebut sudah selesai. Padahal, terkait kasus tersebut, polisi tengah sibuk memeriksa saksi-saksi.

"Aman itu,” kata Agus Suhaiman menjawab batamtoday saat bertemu singkat di gedung DPRD Kota Batam, Selasa (14/12) kemarin.

Berbeda dengan Agussahiman, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang Komisaris Besar (Kombes) Pol Eka Yudha justru mengatakan pihaknya tengah melengkapi berkas dari keterangan saksi-saksi. Secepatnya, kata Eka, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku penganiayaan berdasarkan laporan polisi.

“Kalau sudah selesai kita akan panggil,” kata Eka Yudha.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) Koordinator Cabang Batam, Rumbadi Dalle menilai permasalahan ini sudah bukan urusan pribadi antara pelaku dan korban. Baginya, kasus ini menyangkut tugas sosial profesi kewartawanan di tengah masyarakat dalam pengumpulan bahan berita hingga tanggung jawab penyampaian kepada masyarakat. Sehingga, lanjut Rumbadi, jika ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan tentu saja dapat dikenai sanksi pidana dan denda sedikitnya Rp 500 juta.

Pada kasus ini, PWIR, kata Rumbadi, meminta kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan secara bermartabat dan terbuka, dan tidak diselesaikan secara “sembunyi-sembunyi”. "Hal itu perlu dilakukan, untuk kembali mengingatkan kepada rekan-rekan wartawan di Batam agar mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Dan sebaliknya, kepada pihak-pihak yang dimintai keterangan pun sebaiknya tidak mudah terpancing emosi dan jelaskan saja permasalahan yang dikonfirmasi wartawan bersangkutan.

“Kasus ini bukan lagi masalah pribadi. Tapi Ini sudah menyangkut soal kode etik jurnalis dan masalah keselamatan wartawan dalam melakukan pekerjaanya," tegas Rumbadi.

"Jika diselesaikan secara sembunyi-sembunyi, maka Agussahiman kembali melakukan pelecehan terhadap Sandy, bahkan hal itu sudah terang-terangan menyinggung korps wartawan secara luas,"  tegas wartawan Tempo senior ini.

Sedangkan kepada Sandy, Rumbadi mengingatkan bahwa jika Sandy mau diajak berdamai secara sembunyi-sembunyi oleh Agussahiman, maka dia menjadi wartawan yang tidak punya harga diri.

Rumbadi juga meminta pihak kepolisian untuk menjadikan kasus ini sebagai kasus prioritas untuk diselesaikan.

"Soal kode etiknya biar kami yang selesaikan. Tapi soal hukumnya, kami minta pihak kepolisian menyelesaikanya secara tuntas dan bermartabat. Dan agar bermartabat harus terbuka," tegas Rumbadi.