Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggrebekan Gudang Solar PT Dua Srikandi

Hijazi Beri Keterangan ke Penyidik
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 25-06-2011 | 14:45 WIB
Hijazi.gif Honda-Batam

Kepala Disperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam, Ahmad Hijazi mendatangi Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Sabtu, 25 Juni 2011 untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan seputar kasus temuan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar milik PT Dua Srikandi Batam (PT DSB).

Pantauan batamtoday di Polresta Barelang, orang nomor satu di Disperindag dan ESDM Kota Batam ini datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang Unit VI Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim. Adapun pemanggilannya terkait pemberian izin yang diberikan Disperindag terhadap kegiatan PT DSB.

"Pemanggilan terhadap pak Hijazi untuk meminta keterangan terkait pemberian izin yang dikeluarkan oleh Disperindag kepada PT DSB," kata salah satu penyidik kepada batamtoday.

Dia menambahkan, ada sekitar 20 hingga 25 pertanyaan yang disiapkan penyidik untuk ditanyakan terkait pemberian izin yang diberikan kepada PT DSB. Hasil keterangan dari Disperindag ini nanti akan dicocokan dengan keterangan dari saksi ahli dari BPH Migas dan temuan dalam penggrebekan sebelumnya.

"Kita minta keterangan dari Disperindag dan nanti akan dicocokan dengan hasil temuan dan keterangan dari BPH Migas. Pemilik PT DSB bisa saja mengatakan mereka mendapat izin dari Pemko Batam melalui Disperindag tetapi menurut BPH Migas ada pelanggaran dari perusahaan itu dan itulah yang akan kita telusuri dalam penyidikan ini," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Hijazi masih berada di ruang penyidikan untuk memberikan keterangan. Ketika batamtoday ingin menanyakan lebih jelas kasus ini penyidik meminta untuk meminta keterangan kepada atasannya karena takut ada kesalahan dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan dari anggotanya atas pemeriksaan terhadap Hijazi.

"Saya belum dapat laporan hasil penyidikan, nanti saya tanyakan dulu," ujar Aries sambil bergegas masuk ke ruangannya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki pengangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainnya kapasitas masing-masing 5.000 liter.