Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kali Pertama di Tanjungpinang, Pelanggar Lalu Lintas Jalani Sidang di Tempat
Oleh : CR-11
Kamis | 29-01-2015 | 12:55 WIB
razia_pamedan.jpg Honda-Batam
Petugas Satlantas saat menghentikan pengendara untuk mengecek kelengkapan berkendara.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Para pelanggar lalu lintas di Tanjungpinang untuk pertama kalinya menjalani sidang di tempat usai terjaring razia yang digelar instansi gabungan di Lapangan Pamedan, Kamis (29/1/2015).

Sebanyak 36 pelanggar disidangkan sesuai pelanggaran yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan. Namun enam pelanggar diantaranya tak mau menjalani sidang dan memilih kabur.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Heri Sujati mengatakan pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar aturan lalin ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi warga.

"Razia kali ini kita berkoordinasi dengan Samsat, Jaksa dan juga Hakim," kata Heri.

Dari 36 pelanggar yang ditilang, terdiri dari ‎ 22 pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan seperti helm, kaca spion dan lain sebagainya. Selain itu ada juga 6 pengendara motor dan mobil yang tidak memiliki SIM, serta 1 motor yang tidak punya STNK. 

Sedangkan PPNS Kantor Samsat Tanjungpinang, Novianto,‎ juga menilang dan mengenakan denda pada 4 pengendara motor dan 2 pengendara mobil yang tidak membayar pajak kendaraannya.

Editor: Dodo