Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembayaran Upah Tak Jelas, Buruh Ancam Segel Puskesmas di Numbing
Oleh : Harjo
Rabu | 28-01-2015 | 15:19 WIB
rdp_buruh_numbing.jpg Honda-Batam
Perwakilan buruh proyek pengerjaan pembangunan Puskesmas Numbing saat mengadu ke Komisi II DPRD Bintan, Selasa (27/1/2015). (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Bintanbuyu - Buruh yang upahnya belum dibayar oleh kontraktor pembangunan puskesmas dan perumahan medis di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, akhirnya pulang dengan tanpa. Pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Kesehatan Bintan, Rabu (28/1/2015) gagal karena kontraktor pelaksana mangkir dari pertemuan.

"Kami sudah datang ke kantor Dinkes Bintan sesuai dengan janji untuk ditemukan oleh kepala dinas dengan kontraktor. Tapi kontraktor yang diharapkan datang malah mangkir. Terpaksa pulang ke Numbing dengan tangan kosong," kata Amin, salah satu perwakilan buruh, kepada BATAMTODAY.COM.

Amin menuturkan, dia dan sejumlah buruh lainnya tidak hanya mengadukan ke nasib mereka ke Dinkes Bintan. Mereka juga mengadukan permasalahan itu ke Komisi II DPRD Bintan. Namun hari ini semua anggota dewan Bintan banyak yang tidak berada di kantor.

"Tadi kita selain ke dinas (kesehatan), juga pergi ke kantor dewan. Tapi anggota dewan tidak ada di tempat. Karena tidak ada kejelasan, makanya kami memilih pulang ke Numbing tanpa ada kejelasan apapun," katanya kesal.

"Kami akan ambil sikap. Puskesmas dan perumahan yang sudah dibangun akan kami segel sampai ada kejelasan masalah pembayaran upah buruh," tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinkes Bintan, M Roem, mengatakan, masalah yang dialami buruh proyek pembangunan Puskesmas Numbing tidak berbeda jauh dengan apa yang terjadi dengan pembanggunan perumahan medis di Tanjunguban. Namun, Roem kembali menegaskan bahwa masalah ini sudah di luar kewenangan Dinkes karena dua proyek itu sudah dibayarkan 100 persen.

"Seluruh anggaran pembangunan 100 persen sudah kita bayarkan kepada kontraktor pemenang tender. Kalau ada permasalahan pembayaran dari kontraktor atau subkontraktor tidak membayar upah buruh, itu di luar kewenangan dari dinas. Namun demikian, kita tetap upayakan mencarikan jalan keluarnya dengan mempertemukan kedua belah pihak," terangnya. (*)

Editor: Roelan