Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Watch Indonesia Laporkan Abraham Samad ke Bareskim
Oleh : Surya
Selasa | 27-01-2015 | 07:35 WIB
Abraham_Samad1.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Abraham Samad

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.


Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (26/1) mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat atas Abraham Samad tersebut. "Kami masih pelajari, kalau ada unsur pidana akan dipanggil" kata Rikwanto, Jakarta, Senin (26/1).

Ia mengatakan, laporan tersebut masuk ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim.  Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. 
"Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad. Sahide merupakan direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia," katanya. 

Menurut Rikwanto,  dasar laporan Sahide berasal dari tulisan di Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad' pada 17 Januari 2015. "Ketemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis. Barang bukti satu bendel print dokumen dari website Kompasiana," katanya. 

Selain Samad, sejumlah pimpinan KPK tengah terancam masalah hukum. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber. Sedangkan Zulkarnain akan dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Adapun Bambang Widjojanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang terancam hukuman pidana 7 tahun.

Editor : Surya