Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporkan, Jika Ada Oknum yang Mengaku Pejabat Polres Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 26-01-2015 | 18:42 WIB
Kapolres_Bintan_AKBP_Kristiaji(1).JPG Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Kristiaji.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kepala Kepolisian Resor Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai Kapolres ataupun pejabat utama di Polres Bintan. Pasalnya, akhir-akhir ini ada beberapa oknum yang meminta sesuatu kepada masyarakat dengan mengatasnamakan Kapolres atau pejabat utama di Polres Bintan. 

"Memang, akhir-akhir ini kita terima informasi ada oknum tertentu yang mengatasnamakan Kapolres atau Kasat yang ada di lingkungan Polres Bintan dengan meminta sesuatu atau penyelesaian kasus yang sedang ditangani oleh Polres Bintan," ungkap Kristiaji, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (26/1/2015).

Kristiaji menjelaskan, masyarakat tidak perlu sungkan-sungkan untuk melaporkan apabila ada hal yang janggal, terutama meminta sesuatu imbalan terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Karena, katanya, Polres Bintan tetap berkomitmen untuk bekeja dengan profesional.

"Siapapun yang mengatasnamakan institusi Polri untuk kepentingan tertentu, segera laporkan segera. Kalau memang warga masyarakat, maka akan diproses secara hukum. Tetapi kalau masih anggota Polri maka permasalahan tersebut akan langsung kita bawa ke Mabes Polri," tambahnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, menyampaikan hal yang sama. Justru menurutnya sudah ada oknum tertentu yang menjanjikan kepada keluarga atau rekanan tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan sejumlah uang.

" Sudah ada yang sampai mengantar uang secara langsung dengan alasan mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku Kasatreskrim dan dengan nominal uang tertentu bisa selesai. Masih beruntung orangnya langsung ke kantor dan terhindar dari korban penipuan," katanya.

Andri menegaskan, terkait dengan penanganan kasus, anggota Polri akan tetap bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (*)

Editor: Roelan