Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Usulkan Anggaran Inpassing Guru Madrasah Non-PNS Rp1,2 Triliun
Oleh : Redaksi
Senin | 26-01-2015 | 16:48 WIB
guru madrasah net.jpg Honda-Batam
Guru madrasah saat mengajar di kelas. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Agama telah mengusulkan anggaran  inpassing guru madrasah non-PNS tahun 2015 sebesar Rp1,2 triliun ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Saat ini sudah ada 72 ribu guru madrasah non-PNS penerima inpassing yang sudah bersertifikat pendidik. 

"Jika dihitung berdasarkan hasil inpassing guru non-PNS, maka anggaran pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun 2015 masih kekurangan 1,2 triliun. Sebab, saat ini sudah ada 72 ribu guru penerima inpassing yang sudah bersertifikat pendidik," kata M Nur Kholis Setiawan, Direktur Pendidikan Madrasah, Kementerian Agama, Senin (26/1/2015).  

Dia mengaku kekurangan itu sudah dilaporkan secara tertulis oleh Dirjen Pendidikan Islam ke Menteri Agama, dan ditindaklanjuti oleh Sekjen untuk diusulkan ke Bappenas.

Nurkholis menegaskan, Kementerian Agama sudah mengalokasikan anggaran tunjangan profesi guru madrasah, PNS maupun non-PNS pada tahun ini. "Untuk guru PNS sesuai gaji pokoknya, sedang untuk guru Non PNS baru disediakan sebesar 1,5 juta per bulan," katanya seperti dilansir laman kementerian.

Artinya, kata dia, tunjangan profesi guru madarasah non-PNS belum didasarkan pada hasil inpassing. "Tunjangan profesinya sudah tersedia untuk guru non-PNS, 1,5 juta per bulan. Dengan adanya inpassing, maka tuprof mereka harusnya disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan golongan seperti guru PNS," terang Nur Kholis.

Dia menjelaskan, inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru non-PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing guru non-PNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. 

Adapun tatacara pembayaran inpassing guru madrasah didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Profesi Guru Bukan PNS.

Sementara itu, Nur Kholis memastikan, pembayaran tunjangan profesi terhutang guru madrasah sudah selesai sejak 7 Desember 2014 lalu. "Mestinya sudah selesai semua, karena mulai cair tanggal 7 Desember 2014," kata Nur Kholis.

"Berdasarkan laporan Kabag Perencanaan Ditjen Pendis, belum ada laporan dari daerah tentang tuprof terhutang yang belum cair pada 2014 kemarin," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2008 - 2013, masih ada tunjangan profesi guru yang belum dibayar (tunjangan profesi terhutang). Hasil joint audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenag menyebutkan bahwa dana tuprof Kemenag mencapai Rp2 triliun. Dari jumlah itu, Rp1,6 triliun dialokasikan untuk membayar tunjangan guru binaan Ditjen Pendidikan Islam. (*)

Editor: Roelan