Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah Liar Tak Bakalan Dapat Bantuan Rehab RTLH
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 26-01-2015 | 16:17 WIB
raja_kamarul_zaman_kadinsos_batam.jpg Honda-Batam
Raja Kamarulzaman, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah liar (ruli) tidak akan mendapatkan bantuan rehabilitasi dari rumah tak layak huni (RTLH). Penerima RTLH adalah rumah-rumah yang bersertifikat.

"Ruli tidak masuk dalam program RTLH. Program ini diperuntukan untuk rumah yang memiliki sertifikat," tegas Raja Kamarulzaman, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (26/1/2015).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data penerima bantuan program rehab RTLH. Pada tahun ini, katany, penerima bantuan RTLH akan diperketat dan dipertegas.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data, dan sistemnya bakal kami pertegas. Sehingga yang mendapat bantuan RTLH adalah orang yang tepat," terangnya.

Dia menjelaskan, Selama tahun 2014 Pemerintah Kota Batam sudah merehab 816 rumah masyarakat yang tidak layak huni. Pengerjaannya sudah selesai dan sudah ditempati masyarakat. 

Kamarulzaman belum bisa memastikan jumlah penerima bantuan rehab RTLH pada tahun ini karena masih sedang digodok. Nantinya yang menjadi fokus program RTLH adalah daerah pesisir pantai. 

Salah satu daerah yang mendapat perhatian dan fokus utama dari program RTLH adalah daerah Tanjungriau dan Sekupang. Dan mungkin masih banyak lagi daerah lainnya. (*)

Editor: Roelan