Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Budi Wisesa Juga Diminta Dipecat dari Jabatan Kabareskrim

ICW Desak Jokowi Hentikan Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2015 | 20:37 WIB
2015-01-24 22.19.04.jpg Honda-Batam
Irjen Pol Budi Wisesa (atas, berdiri), Komjen Pol Budi Gunawan (bawah, menunduk)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia Corupption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan pemecatan Irjen Pol Budi Wasesa sebagai Kabareskim Mabes Polri.


Budi Wisesa dinilai telah memerintahkan anak buahnya di Bareskim melakukan operasi liar penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menjadikannya tersangka dalam  kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, tanpa diketahui oleh Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Sebab, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP telah mengkonfirmasi langsung ke Wakapolri itu, apakah Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskim Mabes Polri, yang kemudian secara tegas Badrodin Haiti tidak ada penangkapan.

Bahkan Budi Wisesa lah yang menghalang-halangi pelepasan Bambang Wdjojanto, sehingga kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan wakil ketua KPK tersebut. Setelah pengajuan penangguhan penahanan itu, Bambang Widjojanto akhirnya dilepas sekitar pukul 01.20  pada Sabtu (24/1/2015).

Budi Wisesa selama ini dikenal sebagai orang dekatnya Komjen Pol Budi Gunawan. Budi Wisesa terlihat menemani Budi Gunawan selama menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri di DPR. Begitu Komjen Pol Budi Gunawan disetujui menjadi Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberhentikan Sutarman sebagai Kapolri, meskipun pensiunnya masih Oktober 2015.

Bersamaan dengan pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri, Kabareskim juga diganti oleh Jokowi. Kabareskim Komjen Pol Suhardi Alius dipecat dan dimutasi ke Lemhanas, posisinya digantikan oleh Irjen Pol Budi Wisesa yang saat itu masih menjabat Kepala Sespim Polri di Lembang, Jawa Barat.

Sementara itu, Komjen Pol Budi Gunawan sendiri meski disetujui DPR sebagai Kapolri, namun pelantikannya ditunda sampai proses hukumnya selesai. Kemudian Presiden Jokowi mengangkat Wakapolri Komjen Pol sebagai Plt Kapolri.

Selama ini, Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK memiliki kedekatan personal dengan Jokowi, PDIP dan Megawati Soekarnoputri. Budi Gunawan merupakan mantan ajudan Presiden Megawati yang juga Ketua Umum PDIP. Pada Pilpres lalu, Budi Gunawan kepergok bertemu dengan politisi PDIP Trimedya Panjaitan dan Anggota KPU Haidar N Gumay di Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat.

ICW menilai penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim perlu ditanggapi dengan gembira. Namun, kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho perjuangan belum berhenti.

"Menurut kami ini kabar gembira untuk kita semua. Saat ini BW sudah dibebaskan, walaupun dari proses hukum harus terus diperjuangkan," ujar Emerson Junto. 

Emerson juga mengatakan, Presiden Jokowi harus segera memberhentikan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso terkait dengan kasus penangkapan Bambang Widjojanto.

"Presiden harus segera memberhentikan pencalonan Budi Gunawan dan juga Kabareskrim,"  katanya.

Sebelumnya, Kabareskim Irjen Pol Budi Wasesa menolak melepaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi meminta anak buahnya untuk tetap menahan Bambang dengan alasan khawatir menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.

Penolakan pelepasan Bambang Widjojanto tersebut diputuskan pada Jumat (23/1/2015) pukul 23.00 WIB. Dengan demikian, Bambang malam ini menginap di Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Bambang yakni Todung Mulya Lubis bersama tim kuasa hukum lainnya, pada Jumat malam mendatangi Bareskrim Polri untuk melepaskan Bambang.

Dijelaskan Todung, Bambang menolak menandatangani BAP karena pasal yang disangkakan tidak  jelas. "Pasal yang disangkakan pasal 242 KUHP, tapi tidak disebutkan itu ayat berapa. Pasal juga juncto pasal 55  KUHP, tapi tidak disebutkan ayat berapa. Oleh karena itu, BW menolak menandatangani BAP," tegas Todung.

Salah satu pimpinan penyidik yakni Daniel Tifaona diminta tim kuasa hukum melepaskan Bambang. Namun Daniel minta berkonsultasi lebih dulu dengan Kabareskrim Irjen Budi Wasesa.

"Kabareskrim menyatakan tetap melakukan penahanan terhadap BW," tegas Todung.

Editor: Surya