Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurus Aman Transaksi Online
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-01-2015 | 11:50 WIB

Oleh: Ananda Prastia*

INTERNET memiliki peran yang sangat besar di era modern saat ini. Bahkan setiap kantor telah terhubung dengan internet, setiap gadget juga sudah memiliki fasilitas untuk melakukan kegiatan browsing. Banyak keuntungan yang didapat dari melakukan browsing atau berinternet ria. Tetapi banyak pula keburukan atau ancaman dalam melakukan transaksi data internet ini.

Dewasa ini penggunaan internet semakin meningkat, salah satunya dipergunakan untuk kegiatan ekonomi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Forrester melaporkan bahwa pada saat-saat menjelang liburan, konsumen yang berbelanja secara online meningkat. Kita pun dapat melihat betapa menjamurnya toko-toko online yang menyajikan barang-barang bagus dengan harga menarik. Menjamurnya toko-toko online tersebut tentu tidak lepas dari meningkatnya kebutuhan masyarakat atas barang-barang konsumtif.
 
Untuk itu, kiranya kita perlu juga mengetahui dampak positif dan negatif dari transaksi ekonomi secara online tersebut. Dampak positifnya, yaitu : 1) Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional. 2) Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar). 3) Menurunkan biaya operasional(operating cost). 4) Melebarkan jangkauan (global reach). 5) Meningkatkan customer loyality. 6) Meningkatkan supplier management. 7) Memperpendek waktu produksi. 8) Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

Dampak negatifnya adalah : 1) Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada. 2) Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban. 3) Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.

4) Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri. 5) Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut. 6) Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
 
Terkait hal tersebut, berikut beberapa tips agar aman yang dapat dilakukan oleh konsumen dalam melakukan transaksi online, yaitu : 1) Lakukan riset terhadap situs web tempat Anda berbelanja.

Perhatikan situsnya apakah situs tersebut meyakinkan atau tidak, yaitu dengan cara melihat posting yang ada, tanggal berapa terakhir di update jika tanggal update terakhir sudah lama sekali sebaiknya tinggalkan saja situs tersebut.
 
2) Baca baik-baik kebijakan situs web terhadap data pribadi Anda. Jangan sampai di kebijakan itu ada poin yang menyebutkan kalau pengelola situs web boleh memberikan data pribadi ke pihak lain. Baca juga kebijakan pengembalian barang. Karena barang yang dibeli tidak bisa dilihat secara fisik, harus ada garansi kalau barang yang dikirim cacat, Anda boleh mengirim barang cacat itu kembali dan tentu saja diganti dengan barang baru atau uang Anda kembali.

3) Periksa paket barang dengan membaca deskripsi produk baik-baik. Curigailah pada barang bermerek yang dijual dengan potongan harga yang sangat besar. Bandingkan harga yang ditawarkan dengan harga yang berlaku dipasaran (toko), jika harganya terlalu murah dari harga dipasaran maka sudah bisa dipastikan bahwa tipe penjual tersebut adalah orang yang "tidak bertanggung jawab".
 
4) Jangan mudah tergoda barang murah. Jangan buru-buru jatuh cinta pada tawaran barang dengan harga murah yang datang dari e-mail, apalagi meminta ID dan password tanpa izin dari pemilik e-mail. Itu biasanya kerjaan spammer. Tapi hati-hati, spammer bisa juga merayu. Ia mengirim e-mail yang seolah-olah datang dari perusahaan baik-baik. Sebaiknya, kunjungi situs web perusahaan baik-baik itu dan langsung belanja darisana. Jangan via e-mail atau jendela pop-up.
 
5) Pertimbangkanlah cara pembayaran. Pembayaran biasanya dilakukan dengan kartu kredit. Dengan kartu kredit, Anda punya bukti kuat kalau Anda sudah melakukan transaksi kalau barang tidak diantar atau tidak sesuai pesanan. Tapi, karena banyaknya pencurian nomor kartu kredit, pembayaran dengan menggunakan sistem seperti PayPal, Transfer Kirim, atau COD boleh dipertimbangkan.
  
6) Periksa bukti pengiriman (nomor resi dari JNE/TIKI). Jika disitus tersebut mencantumkan data pengiriman, silahkan copy sebagian data pengiriman tersebut kemudian paste-kan di search engine, biasanya akan terlihat situs mana saja yang menampilkan bukti-bukti tersebut. Jadi jika ada kesamaan dengan dengan situs yang lain sudah bisa dipastikan situs tersebut memanfaatkan bukti pengiriman orang lain untuk meyakinkan calon pembelinya.
 
7) Matikan PC Anda setelah transaksi. Kalau PC dinyalakan terus, bisa saja sudah ada garong yang sudah menanamkan malware, mengambil alih kendali PC dan melakukan transaksi.
 
Akan tetapi, ternyata pengetahuan tentang bahaya online tidak menjamin adanya tindak pencegahan yang memadai. Berdaarkan hasil survei Indeks Keamanan Komputasi Microsoft atau Microsoft Computing Safety Index (MCSI) yang dipublikasikan dalam rangka hari Internet Aman Internasional yang lalu bahwa sebenarnya tingkat kesadaran pengguna internet Indonesia terhadap ancaman cyber terbilang tinggi, tapi hal tersebut tidak lantas berbuah pada upaya-upaya peningkatan keamanan oleh individu yang bersangkutan.
 
Dalam persoalan pencurian identitas online (identity theft) 53 persen dari 526 responden di Indonesia yang diteliti Microsoft mengaku tahu akan bahaya ancaman ini, tapi hanya 32 persen yang mengunci perangkat mobile dengan PIN untuk mengamankan alat tersebut dari tangan jahil.
 
Padahal, menurut Marketing & Operations Director Microsoft Indonesia Bernard Saisse, perangkat mobile semakin banyak digunakan untuk menyimpan data-data pengguna dan dipakai untuk melakukan bermacam-macam hal yang berkaitan dengan aktivitas online.
 
Untuk itu, selain adanya kewaspadaan dari masyarakat dalam melakukan transaksi ekonomi secara online, tentu kiranya diperlukan dukungan dari pemerintah guna melindungi masyarakat atas gangguan cybercrime tersebut. Agar upaya perlindungan terhadap masyarakat atas bahaya transaksi ekonomi negatif tersebut dapat lebih fokus dan maksimal pemerintah perlu membentuk lembaga khusus yang melindungi masyarakat dari gangguan transaksi ekonomi cybercrime seperti Badan Cyber Nasional yang telah digagas Kemenkominfo agar segera direalisasikan.
 
Selain itu, peran police cyber, Kemenkominfo dan Bank Indonesia ataupun lembaga-lembaga terkait lainnya juga perlu di tingkatkan. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berselancar di dunia maya akan lebih terjamin. *
 
*) Penulis adalah Relawan Jaringan Demokrasi Cyber