Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Anambas Tunggu Revisi Final UU Pemilukada
Oleh : Nursali
Rabu | 21-01-2015 | 16:50 WIB
Ketua_KPU_Anambas_Syukrillah__kanan_.jpg Honda-Batam
Syukrillah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas (kanan). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Sama halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas juga sedang menunggu aturan main pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), setelah UU Pemilukada disahkan DPR RI.

"Dalam waktu dekat kita segera rapatkan ini bersama anggota KPU lainnya, terutama yang menyangkut tahapan pemilukada serta anggaran," kata Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas, kepada pewarta di Tarempa, Rabu (21/1/2015).

Syukrillah menyatakan, KPU Kepulauan Anambas masih belum bisa memulai tahapan pemilukada meski Perppu telah disahkan menjadi UU dikarenakan adanya wacana yang didengarnya dari DPR-RI merevisi kembali UU yang disahkan tersebut, seperti revisi tahapan pilkada, uji publik, serta cara penyelesaian sengketa pemilukada.

"Kami masih menuggu revisi UU ini sampai final," imbuh Novelino, Komisioner Bidang Keuangan, Program Data dan Perencanaan KPU Kepulauan Anambas.

Dia menjelaskan, jika mengacu pada draf tahapan pemilukada sebelumnya, tahapan mulai dilaksanakan pada 30 Januari mendatang, yakni sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilukada. Selanjutnya pada awal Februari, KPU akan membuka pendaftaran bagi bakal calon (balon) bupati.

"Setelah mendapatkan rekomendasi dan sertifikat dari panitia uji publik, baru mereka (bakal calon bupati, red) mendaftar kembali ke KPU sebagai calon bupati (cabup), tentunya itu semua setelah kita lakukan verifikasi berkas dan tidak ada masalah," terang Novelino. (*)

Editor: Roelan