Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, DPRD Batam Bahas Temuan Limbah di PT Tree Chash
Oleh : Gokli
Selasa | 20-01-2015 | 15:10 WIB
jurado_siburian_baru.jpg Honda-Batam
Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Batam memanggil pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) soal temuan limbah oil sludge dan debu gross milik PT Tree Chash, yang terletak di Panbil Industri, Mukakuning. RDP itu dijadwalkan berlangsung besok sekitar pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi III.

Jurado Siburian, anggota Komisi III, menyampikan surat pemanggilan untuk RDP sudah dilayangkan ke semua pihak. Ia berharap, Bapedal Batam, PT Tree Chash, PT Desa Air Cargo, dan CV Tresco Diamond Jaya Abadi bisa memenuhi panggilan itu. Menurutnya, PT Tree Chash dan CV Tresco Diamond Jaya Abadi telah melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup.

"Limbah itu diangkut bukan pada tempatnya. Perusahaan dan transporter bermain, prosenya tidak sesuai aturan," kata Jurado, Selasa (20/1/2015) siang.

Selain mendengar penjelasan para pihak, kata Jurado, Komisi III nantinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bapedal Batam untuk menindaklanjuti. Bahkan, lanjutnya, pihak yang melanggar harus diproses hukum sampai ke tahap persidangan.

Sesui dengan sidak yang dilakukan Komisi III, lanjut Jurado, transporter limbah itu harusnya PT Desa Air Cargo. Namun, kenyataan di lapangan perusahaan itu menjual limbah tersebut ke pihak lain yaitu CV Tresco Diamond Jaya Abadi.

"Proses ini sudah berlangsung lama, saya menduga ada anggota DPRD Batam juga yang membekingi," ujarnya.

Di singging mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD Batam dalam proses pengangkutan limbah itu, sambung Jurado, belum bisa dia sampaikan secara gamblang. Setidaknya, kecurigaan dia itu akan terkuak setelah RDP dilakukan.

"Kita lihat saja nanti, siapa yang bermain itu. Setiap Komisi III sidak masalah limbah, pasti bocor," ketusnya.

Editor: Dodo