Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BBM Turun, Tarif 28 Trayek Angkutan Laut di Kepri Kembali Dibahas Hari Ini
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 20-01-2015 | 09:38 WIB
sofian samsir.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi III DPRD Kepri Sofyan Syamsir.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri kembali membahas tarif 28 trayek angkutan laut dalam negeri menyusul turunnya harga BBM. Pembahasan dilakukan Selasa (20/1/2015). 

Atas pembahasan kembali tarif angkutan laut ini, DPRD Kepri meminta agar pemerintah benar-benar melakukan analisa tarif dasar, tarif jarak serta tarif tambahan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapatan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.  

Anggota Komisi III DPRD Kepri Sofyan Syamsir mengatakan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD dengan Dinas Perhubungan, KSOP, Pemilik Kapal dan INSA terungkap kalau analisa perhitungan tarif angkutan laut dalam negeri yang dilakukan Dinas Perhubungan hanya dilakukan secara global per tahun.

"Hingga tidak ada data riil analisa perhitungan tarif dasar, jarak dan tarif tambahan dari angkutan laut yang ada di Provinsi Kepri," kata Sofyan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinag, Senin (19/1/2015).

Menurut Sofyan, hal ini akan membuat perhitungan biaya produksi pengusaha kapal dengan jumlah penumpang per trip setiap kapal ferry semakin tidak jelas, ditambah dengan persentase penurunan harga BBM yang digunakan.

"Kita tetap minta agar pengenaan Tarif diberlakukan di kisaran Rp60 ribu untuk angkutan laut Tanjungpinang - Batam (Punggur) karena trayek ini merupakan urat nadi perekonomian masyarakat," Ujarnya.

Jika memang berdasarkan perhitungan tarif dasar non-ekonomi, pengusaha juga merasa merugi, Dewan juga menyarankan agar dilakukan pengurangan durasi keberangakatan dari 15 menit sebelumnya menjadi 30 menit sekali berangkat, atau sebaliknya diatur dan dilakukan secara fleksibel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani mengatakan, akan kembali membahas dan mempelajari kenaikan tarif angkutan laut di Kepri setelah pemerintah pusat memberlakukan penurunan harga BBM.

Penurunan haraga tarif angkutan laut ini akan kembali dipertimbangkan atas adanya penurunan BBM, dan pelaksanaan penetapan penurunan tarif angkutan laut di Kepri akan dilakukan setelah pemerintah menetapkan harga besaran penurunan BBM. 

"Kita tunggulah pengumuman penurunan tarif yang dilakukan pemerintah, karena sangat tidak mungkin kalau kita terus menerus membahas tarif, ketika BBM naik dan turun," ujarnya. 

Sebelumnya, tarif angkutan laut Tanjungpinang - Batam disepakati dengan dua harga tarif berbeda oleh masing-masing operator pemilik kapal. Sebesar Rp68 ribu untuk KM Baruna dan Rp66 ribu untuk KM Marina. 

Dua tarif ini disepakati melalui rapat pembahasan tarif angkutan laut atas penurunan harga BBM solar, dari Rp7500 menjadi Rp7250‎, atau turun Rp250  yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, INSA, operator kapal, Otoritas Pelabuhan, dan BPSK sebagai perwakilan konsumen, di Kantor Dishub Kepri pada Jumat (9/1/2014). 

Sementara, tarif angkutan barang dan orang menggunakan kapal penyeberangan roll on roll off (roro) dari Batam ke Tanjungpinang, hanya mengalami penurunan 1,27 persen dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

Penurunan tarif roro ini, disepakati operator Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan pihak pengusaha melalui pembahasan yang alot di Kantor Dinas Perhubungan Provinsinsi Kepri, Selasa (13/1/2015).

Editor: Dodo