Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gandeng Kejaksaan, Pemko Tanjungpinang Kejar Pajak Parkir ke Pelindo I
Oleh : Habibi
Senin | 19-01-2015 | 17:10 WIB
pungutan_parkir_pelabuhan_tgpinang_-_motor.JPG Honda-Batam
Pengendara membayar parkir di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak 2013 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak pernah lagi mendapatkan "jatah" pajak parkir yang harusnya dibayarkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) cabang Tanjungpinang sebagai pendapatan daerah. Hal itu dikarenakan masa MoU yang telah habis pada 2013.

Namun Pemko Tanjungpinang tetap menuntut bahwa hak daerah harus dibayarkan. Karena itulah Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nasri, mengatakan sumber pendapatan itu sedang diproses.

"Masalah tagihan pajak parkir Pelindo sedang dalam proses. Yang jelas hak kita itu tetap akan kita kejar dan mereka berkewajiban membayarkan," terang Nasri kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/1/2015).

Pemko Tanjungpinang, kata dia, juga sudah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjungpinang untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. "Kejari di sini jadi penengah dan pengawas agar tidak ada masalah hukum di belakang hari. Namun menurut mereka (Kejari, red), permintaan kita ke Pelindo sudah benar," ujar Nasri.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan telah menuai hasil yang lumayan bagus. Proses penyelesaian pajak parkir tersebut sudah mendapatkan titik terang. Pihak Pelindo juga bersedia bekerja sama.

"Informasi terakhir mereka sedang menunggu keputusan dari Medan terkait pembayaran itu. Yang jelas sudah dapat lampu kuning," ujar Nasri.

Terkait jumlah yang harus dibayarkan oleh Pelindo kepada Pemko Tanjungpinang, Nasri mengaku lupa. Namun Pemko meminta agar Pelindo menyelesaikan tanggung jawabnya tersebut terhitung sejak Juni 2013 hingga Desember 2014. (*)

Editor: Roelan