Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Pengerjaan 170 Hari

221 Hari Kalender, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sijantung Belum Selesai
Oleh : Gokli
Senin | 19-01-2015 | 16:13 WIB
proyek_faspel_sijantung.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Batam yang belum kelar pengerjaannya. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan fasiltas Pelabuhan Sijantung di RT 02/RW 01 Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam belum juga selesai. Padahal, proyek Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri itu sudah dikerjakan sejak delapan bulan lalu.

Sesuai plang proyek yang di sekitar areal pengerjaan, pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung dikerjakan sejak 12 Juni - 29 November 2014, dengan masa pengerjaan 170 hari kalender. Namun, sampai dengan 19 Januari 2015, terhitung 221 hari, pengerjaan proyek masih berlangsung, yang saat ini baru mencapai 50 persen.

Proyek senilai Rp9.438.870.000 dari APBD Provinsi Kepri tahun 2014 itu, diperkirakan baru bisa rampung sekitar bulan Maret 2015. Sebab, pengerjaan gedung dan fasilitas lainnya belum juga rampung.

"Yang sudah selesai baru ponton sisi kanan dan kiri. Untuk gedung masih banyak lagi yang mau dikerjakan. Semenisasi halamannya saja baru mau dikerjakan sekarang. Paling cepat dua bulan lagi lah baru rampung, itu pun kalau tercapai," kata seorang pekerja yang ditemui di lokasi, Senin (19/1/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria asal Sumatera Utara yang selalu menolak menyebutkan namanya itu, mengatakan lambatnya pengerjaan proyek terkendala bahan bagunan. Selain itu, jumlah pekerja juga mengalami pengurangan.

PT Multi Karya Pratama, selaku kontraktor proyek yang mengantongi surat kontrak nomor 16/HUB/SP/VI/2014 itu sulit untuk dikonfirmasi. Pengawas lapangan yang disebut bernama Agus juga enggan memberikan keterangan dengan alasan sedang sibuk.

Terkait pengerjaan proyek ini, Kepala Dishub Provinsi Kepri, Muramis menyampaikan pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung diberi penambahan waktu 60 hari kalender, dengan dasar Perpres nomor 70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan pernyataan Kepala Dishub Kepri in, masa pengerjaan proyek tinggal sembilan hari kalender atau tepatnya 28 Januari 2015.

Sementara dalam Perpres 70 Tahun 2012, pasal 93 ayat 1.a, kontraktor proyek mendapat perpanjangan waktu masa pengerjaan hanya 50 hari kalender. Pemberian waktu itu juga harus melalui penelitian yang dilakukan PPK, Penyedia Barang/Jasa.

Sampai saat ini, sekitar pukul 15.15 WIB, keterangan resmi dari pelaksana proyek PT Multi Karya Pratama maupun konsultan perencana CV Ornamet Rencana Bangun dan Konsultan Pengawas PT Interdimensi Konsultan belum didapat.

Editor: Dodo