Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penganiaya Samsuddin Ditetapkan 3 Orang

Antisipasi SARA, Polisi Selidiki Penyebar Selebaran di Bintan
Oleh : Charles
Jum'at | 24-06-2011 | 09:26 WIB

Bintan, batamtoday - Antisipasi permusuhan Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) pascapenganiayaan Samsuddin dan adanya penyebar selebaran yang berbau hasutan, pada warga Melayu untuk mengusir suku Flores dari Bintan, Polres Bintan melakukan penyelidikan pada orang yang menyebarkan selebaran berbau hasutan tersebut. Selain itu, pemerintah kabupaten Bintan bersama sejumlah unsur pimpinan Muspida lainya, juga melakukan pertemuaan dengan sejumlah kepala Puak suku yang ada di Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Dwi Sulistiyo melalui Kasat Reskrim AKP Aris Ariyanto mengatakan, hingga saat ini, pihaknya maih terus mlakukn penyelidikan dan mendalami, maksud dan tujuan orangyang menyebarkan selebaran yang berbau hasuran dan sara tersebut.

"Hingga saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan, siapa orang yang menyebarkan selebaran yang berbau sarah di Km 18 kemarin," ujarnya pada batamtoday saat dikonfirmasi Jumat, 14 Juni 2011.

Mengenai proses hukum terhadap pelaku pengniayaan Samsuddin Usman (67), Saat ini, Polres Bintan teah mnetapkan 3 tersangka, masing-masing Ai,Kn, dan As, kemudian dua orang lainya sebagai saksi masing-masing Ks dan Mn.

"Sebelumnya, itu hanya satu yang mengaku, tetapai setelah kita dalami, dua lagi ternyata terlibat, dan  ke tiganya akan kita kenakan dengan pasal 170 KUHP, kepada ketiga tersangka juga dilakukan penahanan," ujarnya.

Aris Ariyanto juga menghimbau, agar seluruh warga masyarakat di Bintan tidak terprovokasi atas hasutan melalui selebaran yang disebarkan oknum yang tidak bertanggung jawab di Bintan beberapa waktu lalu, karena hal itu akan merugikan masyarakat sendiri.

"Kita berharap, masyarakat jangan sampi terpancing dan terprovokasi, karena hal ini sudah masuk pidana, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,"ujarnya

Bahkan, dalam pertemuan Pemerintah dan Unsur Muspida dengan sejumlah tokoh agama, suku dan masyarakat di Bintan, juga telah menyepakati, akan menyerahkan proses penganiayaan yang dilakukan para tersangka pada hukum.

Sementara itu, korban  Samsuddin Usman (67) warga Kampung Bangun Rejo, Desa Wacopek, Bintan yang sebelumnya sempat sekarat usai dibacok bodyguard yang merangkap sebagai sekuriti perusahaan tambang bauksit PT Bintan Karisma Pratama (BKP), sekitar pukul 15.30 WIB, Senin, 20 Juni 2011 lalu, atas inisiatif keluarga dan pihak peruahaan, dibawa ke Malaysia untuk menjalani perawatan.