Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Proyek Pelabuhan Sijantung, LSM Tuding Muramis Kolusi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-01-2015 | 17:00 WIB
Kepala_Dinas_Perhubungan_Muramis.JPG Honda-Batam
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) Kepri, menuding Kepala Dinas Perhubungan Kepri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pelabuhan Sijantung, Batam yang menelan dana Rp9,4 miliar lebih, berkolusi dengan kontraktor pelaksana.

Hal itu, terkait dengan ‎penambahan waktu 60 hari pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan setelah habis masa pelaksanaan kontrak, yang tidak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah.

"Kami menduga ada kolusi, dalam penambahan waktu pekerjaan 60 hari setelah habis masa kontrak proyek ini. Karena dasar pemberian penambahan waktu terhadap proyek yang progressnya baru 60 persen per 26 Desember 2014 itu, tidak didasari ‎dengan analisis riil kondisi pekerjaan oleh PPK dan PPTK," kata Pembina dan Penggagas LSM-KCW Kepri, Abdul Hamid pada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (17/1/2015). 

Hamid menambahkan, bagaimana mungkin kontraktor PT ‎Multi Karya Pratama, dapat menyelesaikan 100 persen pekerjaan, dengan waktu kurang lebih 2 bulan, sedangkan diberi waktu 6 bulan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, progress pekerjaannya hanya 60 persen. 

Mengenai alasan Muramis yang menyatakan pemberian penambahan waktu 60 hari, sudah sesuai Perpres yang ditandai dengan adanya surat pernyataan kesanggupan kontraktor menyelesaikan pekerjaaan, serta justifikasi dari Inspektorat atas penambahan waktu, Hamid menimpali kalau hal itu merupakan sebuah alasan yang tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan. 

"Bahasa Perpresnya sangat jelas, pada Pasal ‎ 93. Ayat 1a, dikatakan,"PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak. Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan, dan ayat seterusnya," kata Hamid.

‎Pada Ayat 2, ujarnya: "Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, jaminan pelaksanaan pekerjaan harus dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah.  Selanjutnya, penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan, terakhir penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam."

"Jika tidak ada tindakan Dinas Perhubungan Kepri untuk memutus kontrak dan pemberlakuan sanksi atas proyek ini, maka KCW akan melaporkan dugaan KKN dalam proyek yang menelan dana Rp9,4 miliar ini ke aparat penegak hukum," tegas Hamid. 

Terpisah, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengatakan, pemberian tambahan waktu 50 hari untuk pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Dermaga Sijantung, Batam, memang diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kepri. Namun jika hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, Inspektorat mempersilahakan aparat hukum untuk mengusut dan melakukan penyelidikan atas proyek tersebut.

"Kalau memang tidak berdasar hukum, kita juga mempersilahkan aparat hukum memprosesnya," kata Mirza.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kepri, Sofyan Syamsir yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut. Sofyan juga berjanji, akan menanyakan kondisi dan proses yang terjadi di lapangan. 

"Saya belum tahu itu, nanti coba saya tanya dulu kepala dinasnya, dan jika memang masih ada pelaksanaan di luar prosedural, kita akan turun ke lokasi," ujarnya. 

Editor: Dodo