Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penangkapan Wisman Tiongkok, BI akan Tindaklanjuti dan Koordinasi dengan Polda Kepri
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 17-01-2015 | 14:22 WIB
gusti raiza eka putra kepala bi kepri.jpg Honda-Batam
Gusti Raizal Eka Putra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menindaklanjuti penangkapan tiga wisatawan asal Tiongkok saat membayar makan di restoran Seienam Tanjungpinang dengan menggunakan mata uang asing.

"Senin nanti akan coba komunikasi dengan teman-teman Polda karena ini menyangkut masalah UU mata uang," kata Gusti Raizal Eka Putra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (17/1/2015).

Dia menjelaskan, Bank Indonesia selaku pelaksana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang akan berkordinasi dengan pihak kepolisian karena dimungkinkan wisatawan tersebut belum mengetahui tentang larangan penggunaan mata uang asing di Indonesia.

"Mungkin wisatawan baru dan belum tahu. Kalau orang yang tidak tahu, berarti kan tidak mungkin langsung ditindak," ujar Gusti Raizal.

Ia menambahkan, BI saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi UU Mata Uang ke masyarakat. Sehingga semua pihak, termasuk dari pelaku wisata seperti restoran, perhotelan, tour and travel dapat memberikan pemahaman kepada turis tentang UU tersebut.

"Kita akan sosialisasikan kepada teman-teman di perhotelan, restoran dan travel. Kepada turis harus diberikan pemahaman sehingga mereka mengerti," terangnya.

"Kawan-kawan media juga bisa membantu memberikan informasi ke masyarakat termasuk wisatawan melalui pemberitaan," tambahnya.

Bentuk sosialisasi lainnya, BI akan membuat spanduk di pintu-pintu masuk wisatawan seperti pelabuhan dan bandara. Ketika wisatawan masuk bisa membaca imbauan tersebut.

"Kepri sebagai daerah wisata. Kita butuh devisa, butuh turis dan uang sehingga kita harus bangun suasana kondusif. Mereka (wisman-red) akan taat kalau kita informasikan dengan baik," tuturnya.

Selain itu, BI juga akan bekerja sama dan berkordinasi dengan pemerintah daerah termasuk Pemko Tanjungpinang untuk sosialisasi dan penegakan UU mata uang rupiah sebagai simbol negara Indonesia. "Ini komitmen kita bersama. Kita sepakat untuk menjalankan undang-undang," kata Gusti mengakhiri.

Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, menyampaikan, penangkapan tiga orang wisatawan asing asal Tiongkok itu merupakan tindakan pertama. Nantinya akan dikoordinasikan dengan pihak Bank Indonesia (BI).

"Penangkapan kepada tiga wasawan asing yang menggunakan mata uang asing dalam bentuk uang dolar merupakan tindakan pertama yang dilakukan anggota dalam kegiatan tertangkap tangan. Masih ada proses selanjutnya," ujarnya, Jumat (16/1/2015).

Ia menambahkan, langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan BI yang mengetahui tata cara penggunaan mata uang asing. "Anggota mendapati kegiatan masalah penggunaan mata uang asing, nantinya akan dikoordinasikan dengan BI yang mengetahui aturan penggunaan mata uang asing. Tapi yang jelas kegiatan penangkapan kepada penggunaan mata uang asing merupakan tindakan pertama," katanya kembali. (*)

Editor: Roelan