Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nunggak Tagihan PJU Rp900 Juta, Pemkab Lingga Terancam Dipidanakan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-01-2015 | 13:13 WIB
mahyudin_pln.jpg Honda-Batam
Manajer PLN cabang Tanjungpinang, Mahyudin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Lingga terancam dipidanakan oleh PT PLN Persero lantaran menunggak tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp900 juta.

Hal itu didasari, dengan tidak adanya niat baik Pemkab Lingga untuk membayar tagihan PJU dari iuran yang dibayarkan masyarakat dan telah disetorkan ke kas daerah setempat setiap bulannya. 

Manajer PLN cabang Tanjungpinang, Mahyudin mengatakan belum dibayarkannya tagihan Penerangan Jalanan Umum (PJU) oleh Kabupaten Lingga selama 12 bulan ini, telah dilaporkan ke Direktur Utama PLN Pusat. Mereka tinggal menunggu keputusan dan upaya hukum yang akan dilakukan Direksi PLN. 

"Rekening PJU Lingga sudah 12 bulan tidak dibayar, alasannya tidak ada dana, padahal 7 persen alokasi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan warga dalam setiap rekening pembayaran listriknya langsung kita setorkan ke kas daerah," kata Mayudin.

PJU, kata Mahyudin, dibarengi dengan kontrak kerjasama antara PLN dengan Kepala Daerah Kabupaten Lingga. "Biasanya, iuran Pajak Penerangan Jalan Umum yang kita pungut dari pembayaran rekening listrik warga langsung kita transfer melalui rekening online dari pusat, dan berapa yang dipungut dari iuran rekening listrik masyarakat langsung diserahkan ke kas Pemda," sebutnya. 

Ditanya mengenai pemutusan aliran listrik pada  PJU di Lingga, Mahyudin mengatakan hal itu masih dipertimbangkan, karena menurutnya atas kelalaian Pemerintah Lingga ini, jangan sampai masyarakat yang merasakan dampaknya.

"Kita juga tidak mau disalahkan masyarakat, dan kami berusaha menjelasakan dengan melayangkan surat, atas telah menunggaknya rekening PPJU Kabupaten Lingga hingga 1 tahun, Namun sampai saat ini, belum ada respons," kata dia.

Editor: Dodo