Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Kejanggalan Pengerjaan Proyek Pelabuhan Sijantung
Oleh : Gokli
Sabtu | 17-01-2015 | 12:55 WIB
plang proyek sijantung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua plang proyek pengerjaan fasilitas pelabuhan Sijantung yang berbeda. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, oleh Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai banyak kejanggalan. Selain masa pengerjaan sudah berakhir, plang proyek pun kerab berberda.

Warga setempat menyebutkan, selama pengerjaan proyek berlangsung sudah ada tiga plang proyek yang dipasang kontraktor pelaksana. Selain pergantian plang proyek, warga juga melihat ada kejanggalan, sebab tanggal masa berakhir pekerjaan selalu berbeda.

Sesuai plang proyek, kata beberapa warga di lokasi, pembangunan Pelabuhan Sijantung dikerjakan PT Multi Karya Pratama, dengan nomor kontrak: 16/HUB/SP/VI/2014, dengan Konsultan Perencana CV Ornament Rancang Bangun dan Konsultan Pengawas PT Interdimensi Konsultan. Proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan APBD Provinsi Kepri sebesar Rp9.438.870.000, dengan mas pengerjaan 170 hari kalender.

"Plang proyek pertama ditulis masa pengerjaan selama 170 hari kalender dimulai dari tanggal 12 Juni - 29 November 2014. Tetapi, dalam plang proyek lain dikerjakan mulai dari 12 Juni - 08 Desember 2014. Ada dua plang proyek yang berbeda, ini sangat janggal," kata seorang warga Kelurahan Sijantung yang ditemui di daerah Tembesi, Sagulung, Sabtu (17/1/2015.

Pria yang meminta nanamanya tidak dipublikasikan itu melanjutkan, sampai saat ini kontraktor pelaksana masih melakukan pengerjaan. Padahal, jika dihitung sesuai tanggal kalender, proyek tersebut selesai tepat 29 November 2014, lalu. "Sekang sudah lewat 49 hari, tapi tak selesai juga dan tetap dikerjakan," ujar sumber.

Saat diperjelas kenapa sumber menolak namanya dipublikasi, pria bertubuh sedang itu mengaku takut. Ia juga enggan menjelaskan lebih jauh kenapa harus takut mengungkapkan apa terjadi sebenarnya. "Jangan tanya itu lah. Saya takut kontraktornya salah paham," kata dia, lagi.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kepri, Muramis menyampaikan, pengerjaan proyek pelabuhan Sijantung itu diberi masa perpanjangan selama 60 hari setelah jatuh tempo. Pemberian masa perpanjangan itu, kata Muramis, sesuai Perpres nomor 70 Tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa.

"Pekerjaannya dilanjutkan 60 hari ke depan, setelah sebelumnya kontraktor pelaksana belum dapat menyiapakan sampai masa kontrak berakhir. Dan hal itu kita berikan melalui surat pernyataan kesanggupan yang dinyatakan kontraktor," kata Muramis, Rabu (14/1/2015).

Editor: Dodo