Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harga BBM Kembali Turun, Gubernur Kepri Bingung Tentukan Tarif Angkutan Umum
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 17-01-2015 | 11:22 WIB
Gubernur-Kepri-HM-Sani_ok.jpg Honda-Batam
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani merasa kebingungan dalam menentukan kembali tarif angkutan umum, baik darat maupun laut, menyusul adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang bakal menurunkan harga BBM mulai Senin (19/1/2015) mendatang.

Hal itu didasari atas tidak adanya acuan harga batas terendah dan tertinggi berdasarkan analisis tarif dasar, tarif jarak serta tarif tambahan yang ditetapkan Dinas Perhubungan secara tepat pada angkutan laut dalam negeri di Kepri sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2006 tentang ‎Mekanisme Penetapatan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Angkutan Laut Dalam Negeri. 

Sani mengatakan pihaknya sedang mempelajari usulan hasil rapat yang dilakukan Dinas Perhubungan, INSA, dan operator pelabuhan serta pengusaha pemilik kapal ferry di Kepri. 

"‎Hasil pembahasan yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah saya terima, dan saat ini sedang saya pelajari, demikian juga atas adanya penurunan harga BBM yang baru diumumkan oleh Pemerintah," kata Sani, Jumat (16/1/2015).

Ditanya mengenai rincian penurunan, Sani mengatakan akan mempertimbangkan adanya penurunan kembali BBM, dan pelaksanaan penetapan penurunan tarif angkutan laut di Kepri akan dilakukan setelah pemerintah menetapkan harga besaran penurunan BBM. 

"Kita tunggulah pengumuman penurunan tarif yang dilakukan pemerintah, karena sangat tidak mungkin kalau kita terus menerus membahas tarif, ketika BBM naik dan turun," ujarnya. 

Kepada wartawan, Sani mengatakan, setelah hasil rapat tersebut dipelajari, dalam dua-tiga hari kedepan pihaknya akan segera menetapkan angka penurunan tarif angkutan laut sebagaimana yang sudah disepakati berbagai pihak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif angkutan laut Tanjungpinang - Batam disepakati dengan dua harga tarif berbeda oleh masing-masing operator pemilik kapal. Sebesar Rp68 ribu untuk KM Baruna dan Rp66 ribu untuk KM Marina. 

Dua tarif ini disepakati melalui rapat pembahasan tarif angkutan laut atas penurunan harga BBM solar, dari Rp7500 menjadi Rp7250‎, atau turun Rp250  yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, INSA, operator kapal, Otoritas Pelabuhan, dan BPSK sebagai perwakilan konsumen, di Kantor Dishub Kepri pada Jumat (9/1/2014). 

Sementara, tarif angkutan barang dan orang menggunakan kapal penyeberangan roll on roll off (roro) dari Batam ke Tanjungpinang, hanya mengalami penurunan 1,27 persen dari tarif yang ditetapkan sebelumnya.

Penurunan tarif roro ini, disepakati operator Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan pihak pengusaha melalui pembahasan yang alot di Kantor Dinas Perhubungan Provinsinsi Kepri, Selasa (13/1/2015).

Editor: Dodo